Panitia Konferprov PWI Bengkulu Diminta Sediakan Bilik Suara demi Jamin Asas Kerahasiaan Pemilihan Ketua

Penulis: Saiful  •  Senin, 13 Juli 2026 | 16:13:31 WIB
Panitia diminta menyediakan bilik suara untuk menjamin asas kerahasiaan dalam pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu.

BENGKULU — Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI secara tegas mengatur bahwa pemungutan suara dalam pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus dilakukan secara tertulis. Aturan yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 8 ART PWI itu menekankan prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Arun Tugiran menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai formalitas belaka. Panitia, menurut dia, wajib menyediakan perangkat teknis yang benar-benar menjamin setiap pemilik suara dapat menentukan pilihannya tanpa diketahui, diarahkan, atau ditekan oleh pihak lain.

Mengapa Voting Terbuka Dinilai Tidak Sah?

"Kalau pemungutan suara dilakukan secara terbuka, peserta lain bisa mengetahui pilihan masing-masing anggota. Itu jelas menghilangkan prinsip bebas dan rahasia yang sudah diperintahkan dalam ART PWI. Sehingga pemilihan itu menjadi tidak sah karena bertentangan dengan ART PWI," ujar Arun, Senin (13/7/2026).

Ia mencontohkan, praktik voting terbuka yang sempat terjadi pada pemilihan periode sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Mekanisme seperti itu, kata Arun, membuka celah bagi intervensi dan tekanan terhadap pemilih, yang pada akhirnya menggerogoti legitimasi hasil konferensi.

Bilik Suara, Surat Suara, hingga Pengawasan

Arun meminta panitia Konferprov PWI Bengkulu segera menyusun tata tertib pemilihan yang mengacu penuh pada AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI. Tata tertib itu harus mencakup penggunaan surat suara, bilik suara, kotak suara, proses penghitungan, hingga pengawasan terhadap jalannya pemilihan.

"Panitia harus menyiapkan bilik suara karena pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu harus dilakukan secara rahasia. Tidak boleh lagi dilakukan dengan voting terbuka seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya," tegasnya.

Legitimasi dan Demokrasi Organisasi yang Sehat

Menurut Arun, kepatuhan terhadap aturan organisasi menjadi kunci agar hasil Konferprov memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan keberatan maupun konflik pasca-pemilihan. Ia berharap panitia bersikap netral, profesional, dan tidak mengulang mekanisme pemilihan yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan suara.

"Konferprov harus menjadi contoh pelaksanaan demokrasi organisasi yang sehat. Jangan sampai aturan sudah menyebut pemilihan harus tertulis dan rahasia, tetapi praktiknya justru dilakukan secara terbuka," katanya.

Arun menambahkan, siapa pun calon yang bertarung harus mendapatkan proses yang adil. Pemilik suara, lanjut dia, juga harus diberi kebebasan penuh untuk memilih sesuai hati nuraninya tanpa tekanan dari siapa pun.

Reporter: Saiful
Sumber: ewarta.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top