LEBONG — DPRD Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Ahmad Lutfi dan didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Sekretariat DPRD itu dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Sekda Dr. Syarifudin mewakili Bupati Lebong menyerahkan empat Raperda yang sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Berikut rinciannya:
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Suan, menjelaskan bahwa setelah nota pengantar diterima, setiap fraksi akan mempelajari dokumen tersebut. Fraksi kemudian akan memberikan pandangan dan jawaban pada rapat paripurna berikutnya.
"Alhamdulillah kita baru saja menggelar rapat paripurna Nota Pengantar Raperda yang disampaikan eksekutif. Raperda ini sendiri sudah tercantum di kita, Bapemperda, dan tadi disampaikan langsung oleh pihak eksekutif," kata Suan.
Ia menambahkan, apabila seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan, DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan di tingkat komisi maupun Bapemperda. Proses itu akan berujung pada rapat paripurna pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua dari empat Raperda yang masuk memiliki dampak langsung ke masyarakat dan dunia usaha. Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mengatur perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal di Kabupaten Lebong. Sementara Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha akan mewajibkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu untuk berkontribusi dalam program sosial dan pelestarian lingkungan.
"Bila nanti semua fraksi sudah menyetujui untuk dibahas di tingkat komisi dan Bapemperda, Insya Allah nanti secepatnya kita akan agendakan pembahasan tindak lanjutnya hingga ke paripurna pengesahan Raperda tersebut," pungkas Suan.