Pencarian

PIP dan KIP Kuliah tidak Dicoret dari Anggaran, Pemerintah Pastikan Pen

Selasa, 01 September 2026 • 21:55:01 WIB
PIP dan KIP Kuliah tidak Dicoret dari Anggaran, Pemerintah Pastikan Pen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran PIP dan KIP Kuliah tidak akan digandakan dalam RAPBN 2027.

BENGKULU — Polemik pencatatan anggaran pendidikan dan perlindungan sosial mencuat dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Menteri Keuangan, Selasa (1/9/2026). Anggota Banggar sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mempertanyakan mengapa PIP dan KIP Kuliah muncul di dua pos anggaran sekaligus dalam dokumen RAPBN 2027.

Menurut Esti, kondisi ini bisa menimbulkan persepsi penghitungan ganda terhadap program yang sama. "Di sini ada dua pos program yang masuk di dalam kebijakan bidang pendidikan dan masuk juga di bidang perlindungan sosial. PIP-KIP itu masuknya di anggaran pendidikan. Tapi di sini juga ada di Perlinsos. Kalau seperti ini kan menjadi double," tegasnya.

Anggaran PIP dan KIP Dipastikan Tidak Dobel

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menegaskan PIP dan KIP Kuliah merupakan bagian dari pemenuhan mandatori anggaran pendidikan. Ia meminta agar kedua program dikeluarkan dari klaim pos perlindungan sosial dalam dokumen presentasi APBN.

"Yang PIP, KIP Kuliah itu keluar dari sana. Clear kalau itu," ujar Said.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya irisan dalam penyajian anggaran. Namun ia memastikan hal itu hanya masalah teknis tampilan dokumen, bukan penganggaran ganda. "Itu memang beririsan, tampilannya beririsan memang. Tapi nanti hanya satu anggarannya, tidak akan double. Kita koreksi, nanti untuk presentasinya tidak akan kita klaim sebagai Perlinsos," jelasnya.

Besaran Anggaran Pendidikan dan Perlinsos 2027

Dalam paparan Anggaran Tematik Tahun Anggaran 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Angka ini naik dari outlook 2026 yang sebesar Rp720,8 triliun. Sementara itu, anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp549,9 triliun.

Kenaikan anggaran pendidikan ini menjadi sinyal positif bagi kelanjutan PIP dan KIP Kuliah. Namun perlu dicatat, pembahasan ini baru sebatas wacana di Banggar DPR dan masih akan melalui proses penetapan APBN 2027. Tidak ada perubahan mekanisme penyaluran yang diumumkan dalam rapat tersebut.

Apa Artinya Bagi Penerima?

Bagi kamu yang saat ini menerima PIP atau KIP Kuliah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari perdebatan ini. Pemerintah dan DPR sama-sama sepakat bahwa kedua program tetap berjalan dan dananya tidak akan hilang. Perdebatan yang terjadi hanya soal administrasi pencatatan, bukan pemotongan anggaran.

Penyaluran bantuan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Penerima PIP dan KIP Kuliah yang aktif akan terus mendapatkan bantuan sesuai ketentuan selama memenuhi syarat. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan status penerimaan dapat diakses melalui kanal resmi masing-masing program, seperti laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemensos.

Perhatikan Data Penerima

Pemerintah juga terus memutakhirkan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial, seperti PKH, Sembako, dan Penerima Bantuan Iuran JKN.

Bagi kamu yang merasa berhak tapi belum menerima bantuan, pastikan datamu terdaftar di DTSEN melalui dinas sosial setempat atau operator sekolah. Perubahan data kependudukan, seperti pindah alamat atau perubahan status ekonomi, sebaiknya segera dilaporkan agar tidak memengaruhi status penerimaan.

Waspadai oknum yang mengatasnamakan pemerintah dan meminta imbalan untuk proses administrasi bantuan. Seluruh program bantuan tidak dipungut biaya apa pun. Jika menemukan indikasi penipuan atau pungli, laporkan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial atau Dinas Pendidikan setempat.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: koran-jakarta.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks