JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Kali ini, satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan turut disita lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan dilakukan pada Senin (31/8) sebagai pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dua Aset Disita, Rumah hingga Mobil
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Penyitaan ini melengkapi langkah penyidik yang sebelumnya membawa mobil milik Vinna Ledy pada 10 Agustus. Kedua barang bukti itu disebutkan bakal ditelusuri lebih jauh untuk membangun konstruksi perkara yang utuh.
Peran Pengembang Swasta di Balik Dugaan Suap
Budi menuturkan penyidik akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik. Penelusuran dilakukan dari asal-usul, proses perolehan, hingga pihak yang memberikan maupun menerima.
"Dari sana, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara, sehingga konstruksi perkaranya dapat dibangun secara utuh dan terang berdasarkan fakta serta alat bukti," jelasnya.
Proses penyidikan dipastikan terus berjalan secara profesional. Setiap temuan aset baru tidak akan berhenti pada penguasaan barang saja, tetapi ditindaklanjuti untuk mengungkap aliran aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Apa Tindak Lanjut Kasusnya ke Depan?
Vinna Ledy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026. Belum ada keterangan terbaru perihal hasil pemeriksaan tersebut. Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman untuk mendalami proyek-proyek di dinas tersebut, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus yang diusut ini berkembang dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga turut terlibat dalam suap di Pemkot Bengkulu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita uang tunai Rp 4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus ini, sehingga tersangka baru akan dicari dan ditetapkan seiring berjalannya proses.