Konflik Agraria 15 Tahun di Seluma, FPB Bengkulu Tempuh Jalur Komnas HAM demi Kepastian Hukum Lahan Warga

Penulis: Yasir  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 16:23:27 WIB
Ratusan petani di Seluma, Bengkulu, menyampaikan pengaduan konflik agraria yang berlangsung sejak 2011 kepada Komnas HAM.

SELUMA — Ratusan warga petani di Kabupaten Seluma, Bengkulu, masih hidup dalam ketidakpastian atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka sejak 2011. Konflik agraria ini bermula ketika lahan garapan yang telah lama dikuasai masyarakat tiba-tiba diklaim berada dalam kawasan HGU milik PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL).

Upaya Panjang Tak Kunjung Berbuah Kepastian

FPB menyatakan telah menempuh berbagai jalur penyelesaian, mulai dari Pemerintah Kabupaten Seluma, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, DPRD setempat, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga bahkan telah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah dan mengikuti proses verifikasi berulang kali.

"Kami berharap Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam memberikan kepastian hukum," ujar Anggota FPB, Iwan, di Bengkulu, Kamis.

Komnas HAM Akan Tinjau Langsung Lokasi Konflik

Pengaduan resmi telah disampaikan FPB kepada Komnas HAM pada 9 Juli 2026, sehari setelah organisasi tersebut melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN. Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menyatakan informasi dari FPB akan menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN.

"Apabila memungkinkan, Komnas HAM bersama Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik untuk memperoleh gambaran faktual terkait persoalan yang diadukan masyarakat," kata Prabianto.

Peluang Masuk Prioritas Penyelesaian Konflik Nasional

Direktur Land Reform pada Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menyebutkan bahwa Surat Keputusan Penetapan Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria Nasional belum ditandatangani Menteri ATR/BPN. Namun, konflik antara FPB dan PT SIL masih berpeluang masuk dalam daftar prioritas tersebut.

Menurut Rudi, peluang itu didukung oleh kelengkapan dokumen dan kronologi konflik yang telah disusun FPB secara rapi. Ia menambahkan, langkah selanjutnya adalah menunggu proses di tingkat kementerian sebelum keputusan final diambil.

Mengapa Jalur Komnas HAM Jadi Pilihan Terakhir?

FPB menilai bahwa selama 15 tahun, proses mediasi dan administratif di tingkat daerah maupun pusat belum menghasilkan solusi yang mengikat secara hukum. Warga mengaku terus diombang-ambingkan antara klaim HGU perusahaan dan bukti kepemilikan tanah yang mereka miliki.

Dengan membawa kasus ini ke Komnas HAM, FPB berharap ada tekanan moral dan hukum yang lebih kuat agar negara hadir secara nyata. Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa konflik agraria di daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan intervensi lintas lembaga.

Reporter: Yasir
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top