MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan, Berlaku pada APBN 2028

Penulis: Yasir  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 19:07:31 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan pendanaan program Makan Bergizi Gratis tidak lagi bersumber dari alokasi anggaran pendidikan mulai APBN 2028.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG tidak lagi boleh bersumber dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Putusan ini merupakan hasil dari uji materiil yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam amar putusannya, MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR RI untuk merealisasikan pemisahan ini pada penyusunan APBN tahun 2028. Pertimbangannya, penyusunan APBN memiliki kekhususan karena hanya dilakukan setahun sekali.

Frasa Krusial yang Digugat: 'Program Makan Bergizi pada Lembaga Pendidikan'

Gugatan ini berawal dari penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025. Aturan itu menyebut pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan frasa tersebut telah menimbulkan perluasan makna. Perluasan ini dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Apa Arti Putusan Ini bagi Keuangan Negara?

Dengan putusan ini, Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat. Artinya, pasal tersebut tetap berlaku, namun harus dimaknai bahwa program pembagian makanan bergizi tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Enny dalam sidang yang digelar Kamis.

Mengapa MK Menilai Hal Ini Penting?

Menurut MK, pencampuran anggaran ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal, konstitusi secara tegas mewajibkan negara memenuhi hak warga negara atas pendidikan melalui alokasi anggaran yang khusus dan memadai.

Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk merombak struktur belanja pada RAPBN 2028 mendatang. Skema pendanaan MBG ke depan harus dicari dari sumber lain di luar pos anggaran pendidikan.

Reporter: Yasir
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top