Kejati NTT Belum Tuntas, MAKI Minta Kejagung Tarik Kasus 2.100 Rumah Eks Timtim yang Seret Nama Wamen PU Diana

Penulis: Rian Murdani  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:30:00 WIB
Kejati NTT Belum Tuntas, MAKI Minta Kejagung Tarik Kasus 2.100 Rumah Eks Timtim yang Seret Nama Wamen PU Diana

Jakarta - Status penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur masih menggantung. Di tengah situasi itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara yang juga menyeret nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.

Boyamin menilai pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi langkah paling tepat agar proses hukum berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat kasus. Ia juga menekankan perlunya kepastian hukum bagi para pihak yang namanya muncul dalam penyelidikan.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Menurut Boyamin, kasus yang melibatkan proyek senilai sekitar Rp400 miliar itu harus segera dius tuntas. Ia secara khusus menyoroti nama Diana yang turut didalami dalam penyelidikan, dan meminta dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut diselidiki sampai tuntas.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula dari pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur pada 2022-2023 dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN. Setelah rumah-rumah itu dihuni, ditemukan kerusakan parah. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman mencatat sebanyak 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk.

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mengungkap sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Ia memastikan peran Diana masih menjadi bagian yang didalami dan Wamen PU itu masih mungkin dipanggil kembali.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: Rian Murdani
Back to top