BENGKULU — Sidang perkara dugaan korupsi tanah GOR Kabupaten Kepahiang kembali bergulir di PN Bengkulu, Rabu (12/8). Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, tiga orang diperiksa, salah satunya mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader yang dihadirkan sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo, SH, Bando Amin membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengurangan luas tanah GOR milik Pemkab Kepahiang.
"Saya membantah pernah memerintahkan pengurangan luas tanah GOR milik Pemkab Kepahiang," ujar Bando Amin dalam persidangan.
Selain Bando Amin, JPU juga menghadirkan mantan PNS bagian pemerintahan Pemkab Kepahiang, Agus Suryanto, serta seorang saksi bernama Herman. Ketiganya diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Persidangan dengan agenda pembuktian ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum atas dugaan korupsi tanah GOR yang menyeret sejumlah pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari JPU mengenai materi pemeriksaan ketiga saksi pada sesi pertama tersebut.