Pencarian

Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR dalam Sidang Tipikor di PN Bengkulu

Kamis, 13 Agustus 2026 • 13:19:31 WIB
Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR dalam Sidang Tipikor di PN Bengkulu
Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin membantah pernah memerintahkan pengurangan luas tanah GOR dalam sidang lanjutan di PN Bengkulu, Rabu (12/8).

BENGKULU — Sidang perkara dugaan korupsi tanah GOR Kabupaten Kepahiang kembali bergulir di PN Bengkulu, Rabu (12/8). Agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan tujuh saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pemeriksaan saksi dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, tiga orang diperiksa, salah satunya mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader yang dihadirkan sebagai saksi.

Bantahan Bando Amin Soal Luas Tanah GOR

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo, SH, Bando Amin membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pengurangan luas tanah GOR milik Pemkab Kepahiang.

"Saya membantah pernah memerintahkan pengurangan luas tanah GOR milik Pemkab Kepahiang," ujar Bando Amin dalam persidangan.

Dua Saksi Lain Diperiksa pada Sesi Pertama

Selain Bando Amin, JPU juga menghadirkan mantan PNS bagian pemerintahan Pemkab Kepahiang, Agus Suryanto, serta seorang saksi bernama Herman. Ketiganya diperiksa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Persidangan dengan agenda pembuktian ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses hukum atas dugaan korupsi tanah GOR yang menyeret sejumlah pihak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari JPU mengenai materi pemeriksaan ketiga saksi pada sesi pertama tersebut.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rakyatbengkulu.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks