Pencarian

KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Usai Sita Uang Rp 4 Miliar di Rumahnya, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:44:02 WIB
KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Usai Sita Uang Rp 4 Miliar di Rumahnya, Kasus Suap Proyek Rejang Lebong
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/7/2026).

JAKARTA — Noprisman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Budi menambahkan, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada hari yang sama. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut apakah Vinna memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Pengembangan Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong

Pemeriksaan terhadap Noprisman ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pada 11 Maret 2026, KPK resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka itu adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek pada tahun anggaran 2025–2026.

Kronologi Penggeledahan di Kota Bengkulu

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan di rumah Noprisman tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 4 miliar. KPK menyatakan penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara yang diumumkan pada 20 Juli 2026 tersebut. Pemeriksaan terhadap Noprisman dan Vinna Ledy Anggraheni menjadi sinyal bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

Publik Bengkulu kini menanti perkembangan lebih lanjut dari pemeriksaan ini, terutama terkait aliran dana dan proyek apa saja yang menjadi objek ijon dalam kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks