BENGKULU — Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Alvan Dellano, membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan timnya. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan di Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Proyek yang disorot adalah pembangunan Jalan Sentra Produksi (JSP) di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun Anggaran 2024. Pekerjaan itu dikelola Dinas TPHP Provinsi Bengkulu dengan sumber dana APBD Provinsi Bengkulu.
Empat Lokasi Digeledah dalam Sehari
Penggeledahan tidak hanya menyasar satu kantor dinas. Pada hari yang sama, tim penyidik melakukan operasi di beberapa titik di Kota Bengkulu.
"Hari ini kami melakukan empat kegiatan penggeledahan di Kota Bengkulu, salah satunya di Dinas TPHP Provinsi Bengkulu," ujar AKP Alvan.
Dua boks kontainer yang disita berisi sejumlah dokumen penting hingga perangkat elektronik. Penyidik menilai barang-barang itu memiliki keterkaitan langsung dengan proyek yang sedang ditangani.
Dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kasus ini sebelumnya telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pertanian tersebut.
Sebelum penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan proyek JSP. Proyek itu berlokasi di delapan titik wilayah Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Potensi Kerugian Negara Jadi Fokus Penyidik
Polres Bengkulu Utara menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik fokus mengungkap adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Hari ini kami melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini kami tangani di Satreskrim Polres Bengkulu Utara yang mana ini merupakan proyek jalan sentra produksi yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara," kata AKP Alvan di Kota Bengkulu, Selasa.
Penyidikan masih berlanjut. Belum ada keterangan resmi soal pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.