Pencarian

KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Vinna Ledy, Buntut Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Dinas

Senin, 03 Agustus 2026 • 14:33:35 WIB
KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Noprisman dan Anggota DPRD Vinna Ledy, Buntut Sita Rp 4 Miliar dari Rumah Dinas
Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman, tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan hadiah.

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyelenggara negara asal Bengkulu pada hari ini. Keduanya adalah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman, dan anggota DPRD setempat, Vinna Ledy Anggraheni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Noprisman telah hadir memenuhi panggilan penyidik. "Hari ini Senin (3/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," ujarnya kepada wartawan.

Uang Tunai Rp 4 Miliar Ditemukan di Rumah Kadis

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari operasi penggeledahan yang dilakukan KPK di wilayah Bengkulu pada pekan lalu. Penyidik menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. "Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Miliar," kata Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026).

Yang paling menonjol, uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu. Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini bertujuan mencari bukti-bukti tambahan untuk pengembangan penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Kasus Ijon Proyek di Rejang Lebong, 5 Tersangka Sudah Ditahan

Perkara ini berakar dari kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM), dan Youki Yusdiantoro (YK).

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Fikri dan Hary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Berapa Lama Pemeriksaan Berlangsung?

Hingga berita ini diturunkan, Noprisman masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Belum ada keterangan resmi mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada Kadis PUPR tersebut.

KPK sendiri belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan ini. Pemeriksaan terhadap Noprisman dan Vinna Ledy diduga untuk memperdalam aliran dana serta memperkuat konstruksi perkara yang sedang disusun penyidik.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suara.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks