BENGKULU — Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Edi Hariyanto menegaskan penolakannya terhadap wacana yang menjadikan pungutan parkir di gerai Indomaret dan Alfamart sebagai salah satu solusi membuka lapangan kerja. Politikus yang juga menjabat Ketua DPD Partai Perindo Kota Bengkulu itu menilai pemerintah tetap bertanggung jawab mendorong terciptanya lapangan kerja, tetapi caranya tidak boleh membebani masyarakat.
Menurut Edi, kondisi ekonomi warga Kota Bengkulu saat ini harus menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah pengeluaran harian. Ia menekankan bahwa konsumen yang datang berbelanja kebutuhan sehari-hari tidak semestinya dijadikan sumber biaya baru.
Bedakan Parkir Tepi Jalan Umum dan Halaman Gerai
Edi meminta Pemkot Bengkulu tidak mencampuradukkan parkir di ruang milik jalan atau tepi jalan umum dengan kendaraan yang berhenti di halaman gerai, halaman kantor, maupun area ruko yang dikelola pemilik usaha. Menurutnya, status kedua lokasi itu berbeda dan tidak bisa diperlakukan sama.
"Jangan sampai setiap ada banyak kendaraan yang berhenti di depan kedai, warung, Indomaret, Alfamart atau tempat usaha langsung dijadikan titik parkir. Kalau kendaraan berada di halaman atau area yang dikelola pemilik atau pengelola ruko, statusnya berbeda dengan parkir di tepi jalan umum. Jangan asal pungut," ujarnya.
Ia menilai pengelola usaha memiliki kewenangan penuh atas area parkir di halaman yang mereka kelola. Pungutan baru hanya sah jika merujuk pada ketentuan parkir tepi jalan umum yang diatur daerah.
Perusahaan Diminta Pekerjakan Warga Sekitar
Edi menawarkan jalan tengah jika perusahaan memang membutuhkan petugas parkir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan. Menurutnya, perusahaan bisa mempekerjakan masyarakat sekitar secara langsung, bukan menyerahkan beban itu kepada konsumen.
"Kalau perusahaan membutuhkan petugas parkir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelanggan, silakan perusahaan mempekerjakan dan menggaji masyarakat sekitar. Kalau mau bekerja sama dengan pengelola parkir, silakan sepanjang sesuai aturan," katanya.
Ia mengingatkan agar tidak ada pemaksaan terhadap pelaku usaha yang pada akhirnya berimbas kepada konsumen. Menurut Edi, kerja sama dengan pengelola parkir tetap boleh dilakukan selama mengikuti aturan yang berlaku.
"Jangan ada paksaan dan tekanan kepada pengusaha, kemudian masyarakat yang datang belanja justru dibebani pungutan," tegasnya.
PAD Penting, tapi Kenyamanan Warga Lebih Utama
Sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi meminta pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menilai PAD tetap penting bagi pembangunan, tetapi tidak boleh dikumpulkan dengan cara menjadikan setiap kendaraan yang berhenti sebagai objek pungutan.
"PAD penting, tetapi kenyamanan pengusaha dan masyarakat yang paling penting," pungkas Edi Hariyanto.
Pernyataan itu menegaskan posisi Edi bahwa solusi lapangan kerja semestinya datang dari kebijakan yang mendorong investasi dan usaha, bukan dari pungutan tambahan yang membebani warga Kota Bengkulu.