IKD Adalah Identitas Digital di HP, Ini Bedanya dengan KTP-el

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 12:13:01 WIB
Warga menunjukkan aplikasi Identitas Digital (IKD) pada ponselnya sebagai alternatif identitas resmi selain KTP-el.

BENGKULU - Banyak warga masih bingung membedakan antara IKD dan KTP-el. Padahal, keduanya berfungsi sebagai identitas resmi namun dalam bentuk berbeda — satu berupa kartu fisik, satu lagi berbentuk aplikasi digital di smartphone.

IKD merupakan representasi elektronik dari data yang sama seperti tercantum di KTP-el.

Perbedaan Utama Keduanya

KTP-el berbentuk kartu yang bisa hilang atau rusak, sedangkan IKD tersimpan dalam aplikasi dan dilindungi PIN serta pengenalan wajah.

Kenapa Keduanya Tetap Dibutuhkan?

Mulai 1 Januari 2026, verifikasi QR Code dokumen kependudukan hanya bisa lewat IKD, namun KTP-el fisik tetap sah untuk keperluan lain.

Syarat Aktivasi IKD

  • Data kependudukan sudah terdaftar.
  • Nomor HP dan email aktif.
  • Smartphone pendukung aplikasi.

Langkah Aktivasi

  1. Unduh aplikasi resmi IKD.
  2. Isi data kependudukan.
  3. Jalani verifikasi PIN dan wajah.
  4. Datangi Dukcapil bila diperlukan.

Manfaat Memiliki Keduanya

Dengan KTP-el dan IKD aktif bersamaan, warga punya opsi verifikasi baik secara fisik maupun digital sesuai kebutuhan layanan yang diakses.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah data di KTP-el dan IKD selalu sama?
Idealnya sama karena keduanya bersumber dari data kependudukan yang terdaftar di Dukcapil.

Kalau KTP-el hilang, apakah IKD ikut hilang?
Tidak, IKD tetap aktif di aplikasi selama akun dan perangkat masih dikuasai pemilik.

Kesimpulan

Memahami perbedaan KTP-el dan IKD membantu warga Bengkulu memanfaatkan keduanya secara optimal sesuai kebutuhan layanan.

Reporter: Redaksi
Back to top