BENGKULU — Persoalan ini mencuat setelah GARANG menerima informasi awal dari pihak ketiga yang mengangkut TBS. Sekretaris Jenderal GARANG, Khairul Fadli, menyebut pola kerja sama antara perusahaan dan jasa angkutan dinilai rawan menjadi celah efisiensi biaya yang melanggar aturan.
Khairul menjelaskan, kekhawatiran utama organisasinya terletak pada kontrak kerja sama pengangkutan yang tidak secara tegas mencantumkan kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi atau BBM industri.
"Persoalannya adalah ketika perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga. Kami menduga pola tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menekan biaya produksi," ujarnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, bukan untuk kegiatan usaha komersial seperti operasional perkebunan.
GARANG menduga perusahaan perkebunan sengaja menggunakan jasa pihak ketiga agar tidak terlihat langsung menggunakan BBM subsidi. Dengan begitu, biaya transportasi menjadi lebih murah dibandingkan jika memakai BBM industri yang harganya lebih tinggi.
"Kalau dugaan itu benar dan terbukti ada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan usaha komersial, tentu persoalannya bukan lagi sekadar soal kontrak pengangkutan, tetapi dapat masuk ke ranah pelanggaran ketentuan perundang-undangan," tegas Khairul.
Dalam surat resmi yang telah dikirim, GARANG mendesak DPRK Aceh Tamiang untuk tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Mereka meminta agar dewan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan dan penyedia jasa angkutan.
"Kami meminta DPRK Aceh Tamiang memanggil perusahaan guna melakukan klarifikasi. Jangan sampai BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru digunakan untuk mendukung kegiatan usaha komersial apabila nantinya hal itu terbukti," pungkas Khairul.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRK Aceh Tamiang maupun pihak perusahaan perkebunan terkait surat dan dugaan yang dilayangkan GARANG.
Informasi mengenai pendaftaran dan persyaratan BBM subsidi yang sah dapat diakses melalui kanal resmi PT Pertamina atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.