Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong mencatat 121 dari 122 desa telah mencairkan Dana Desa Tahap II sebesar 40 persen dari total anggaran Rp36,7 miliar. Dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Desa masing-masing setelah desa memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Desa Lubuk Belimbing I di Kecamatan Sindang Beliti Ilir menjadi satu-satunya desa yang tidak menerima aliran anggaran.
REJANG LEBONG — Kepala DPMD Rejang Lebong Budi Setiawan menyatakan pencairan Dana Desa Tahap II sudah ditransfer ke rekening masing-masing desa. Penyaluran mencakup DD Tahap II sebesar 40 persen dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II sebesar 25 persen.
Dana yang telah masuk ke Rekening Kas Desa dapat langsung direalisasikan sesuai peruntukannya. Pemerintah desa diminta memprioritaskan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan program prioritas lainnya.
Budi mengingatkan seluruh pemerintah desa agar memanfaatkan alokasi DD dan ADD secara tepat sasaran, transparan, serta sesuai perencanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Anggaran desa wajib difokuskan pada empat bidang utama sesuai ketentuan yang berlaku. Rinciannya:
"Anggaran tersebut wajib difokuskan pada empat bidang utama," kata Budi di Rejang Lebong, Selasa.
Dari 122 desa di Rejang Lebong, Desa Lubuk Belimbing I di Kecamatan Sindang Beliti Ilir tidak dapat mencairkan DD maupun ADD, baik Tahap I maupun Tahap II. Kendalanya, desa tersebut belum menetapkan APBDes.
Penyebabnya, kepala desa setempat tidak aktif lagi bertugas sehingga tata kelola pemerintahan desa berhenti. Sebagian besar perangkat desa dilaporkan telah mengundurkan diri.
Roda pemerintahan Desa Lubuk Belimbing I kini dipegang sementara oleh sekretaris desa (sekdes). Pelayanan masyarakat pun tidak berjalan optimal.
"Desa Lubuk Belimbing I ini tidak ada anggaran pemerintah yang mengalir, baik DD maupun ADD. Jika nanti ada pergantian kepala desa, kami diskusikan terlebih dahulu apakah memungkinkan untuk penetapan APBDes," ujar Budi.
DPMD Rejang Lebong tengah mengupayakan proses suksesi kepemimpinan di Desa Lubuk Belimbing I. Tujuannya agar penggantian kepala desa dapat segera direalisasikan.
Jika kepala desa baru sudah ditetapkan, DPMD akan mendiskusikan kemungkinan penetapan APBDes. Setelah itu, roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa tersebut diharapkan kembali normal.