Komdigi Surati 25 PSE, Aplikasi Whoosh hingga Shopify Terancam Diblokir

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 17 September 2026 | 16:35:01 WIB

BENGKULU — Kementerian Komunikasi dan Digital menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum mendaftar, dengan tenggat 22 September 2026 sebelum sanksi pemutusan akses diterapkan. Surat pemberitahuan dikirim 16 September 2026, menyasar 23 PSE domestik dan dua PSE asing, mencakup layanan Whoosh, Transjakarta, Lion Air, hingga Shopify. Jika kewajiban pendaftaran tak dipenuhi, layanan digital yang dipakai jutaan pengguna Indonesia itu berisiko diblokir.

Surat tersebut dikirim pada 16 September 2026. Layanan yang masuk daftar mencakup transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyedia jasa profesional. Nama-nama besar seperti Whoosh, Transjakarta, Lion Air, dan Shopify ada di dalamnya.

Ancaman Sanksi Jika Tak Daftar

Komdigi menyiapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking bagi PSE yang tidak menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu. Sanksi diberikan bertahap, dimulai dari surat peringatan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, menegaskan pendaftaran bukan opsional bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Teguh menambahkan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bila tenggat terlewati.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegasnya.

Daftar Layanan yang Disurati

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masuk daftar melalui situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh. Sektor penerbangan diwakili PT Lion Mentari Airlines lewat situs dan aplikasi Lion Air, PT Pelita Air Service, PT Super Air Jet, dan PT Sriwijaya Air.

Transportasi publik PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) serta layanan antarkota PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Daytrans) juga menerima surat. Sejumlah operator bus turut disasar, seperti PO Haryanto, PO Handoyo, Rosalia Indah, Jackal Holidays, Cititrans, dan Sudiro Tungga Jaya.

Dari sektor properti dan jasa, ada PT Ray Propertindo dengan layanan Ray White Indonesia, PT Surya Pertiwi Tbk, PT Sebastian Citra Indonesia lewat rotio.id, serta Wibowo Tjokro Tunardy melalui sewakost.com.

Dua PSE asing yang menerima surat adalah Secret Industries Pty Ltd, yang mengoperasikan fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret, serta Shopify Inc. melalui situs dan aplikasi Shopify.

Dasar Hukum dan Kewajiban Pendaftaran

Komdigi mendasarkan kewajiban ini pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, mendaftarkan sistem elektroniknya bila memenuhi kriteria tertentu.

Pemerintah tidak hanya menyasar 25 PSE tersebut. Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera mendaftar. Kepatuhan ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.

Bagi PSE yang menghadapi kendala teknis, Komdigi membuka ruang koordinasi. Namun PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan tetap wajib memberikan tanggapan resmi.

Dampak bagi Pengguna dan Pelaku Usaha Digital

Bagi pengguna, pemblokiran berarti akses ke aplikasi atau situs layanan tersebut bisa terputus sementara. Whoosh dan Transjakarta termasuk layanan yang dipakai harian oleh warga Jakarta dan sekitarnya, sementara Lion Air dan Sriwijaya Air melayani rute penerbangan domestik.

Shopify masuk daftar sebagai PSE asing. Platform ini dipakai banyak pelaku UMKM Indonesia untuk berjualan online, sehingga pemblokiran berpotensi mengganggu operasional toko digital mereka.

Komdigi belum merinci jadwal pemeriksaan lanjutan setelah tenggat 22 September 2026. PSE yang telah menerima surat diminta menyelesaikan pendaftaran sebelum tanggal tersebut agar layanan tetap dapat diakses di Indonesia.

Reporter: Sutomo
Sumber: inet.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top