Bhabinkamtibmas Sindang Kelingi Blusukan ke Kebun Warga, Ingatkan Ancaman Pidana Pembakar Lahan di Rejang Lebong

Penulis: Saiful  •  Jumat, 18 September 2026 | 11:31:01 WIB

REJANG LEBONG — Polres Rejang Lebong memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sindang Kelingi turun langsung menyisir kawasan pemukiman hingga pelosok area pertanian warga.

Dalam aksi blusukan tersebut, petugas menyambangi para petani yang tengah beraktivitas di kebun. Edukasi ditekankan pada imbauan tegas yang melarang penyisihan atau pembukaan lahan pertanian baru dengan cara dibakar.

Ancaman Pidana dan Bahaya Kabut Asap Jadi Penekanan

Petugas tidak hanya memberikan imbauan lisan. Personel Bhabinkamtibmas juga membeberkan konsekuensi hukum yang mengintai para pelaku pembakaran liar.

Sanksi pidana penjara dan denda berat disebut menanti pembakar lahan. Masyarakat juga diingatkan akan bahaya kabut asap yang merusak ekosistem serta mengancam kesehatan saluran pernapasan.

Kapolsek: Pendekatan Door-to-Door sebagai Langkah Preventif

Kapolsek Sindang Kelingi mengonfirmasi bahwa pendekatan door-to-door merupakan langkah preventif terdepan jajarannya. Tujuannya menekan risiko bencana Karhutla sejak dini.

"Kami mengedukasi warga agar lebih peduli. Membuka lahan dengan cara dibakar sangat berbahaya, merusak ekosistem, dan menimbulkan kabut asap. Mari kita jaga Rejang Lebong bebas dari Karhutla," tegas Kapolsek.

Warga Diminta Lapor ke Bhabinkamtibmas atau Call Center 110

Melalui pendekatan humanis yang konsisten, kepolisian berharap kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan terus meningkat. Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak segan melapor ke petugas Bhabinkamtibmas setempat.

Warga bisa menghubungi Call Center 110 jika menemukan titik api maupun tindakan pembakaran lahan secara sengaja di wilayah mereka.

Reporter: Saiful
Sumber: jurnalisbengkulu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top