BENGKULU — Kajian Fiskal Regional Triwulan II 2026 Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat realisasi pendapatan APBN di provinsi itu mencapai Rp1,42 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.167,93 miliar dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp253,80 miliar.
Di sisi lain, realisasi belanja negara sudah menembus Rp7.243,52 miliar. Selisih antara belanja dan pendapatan itulah yang membuat APBN regional Bengkulu defisit Rp5,82 triliun hingga akhir Triwulan II 2026.
Dari total pendapatan Rp1.421,73 miliar, penerimaan perpajakan menyumbang porsi terbesar, yakni Rp1.167,93 miliar. Artinya, lebih dari 80 persen pendapatan negara di Bengkulu bertumpu pada setoran pajak.
PNBP melengkapi sisanya dengan kontribusi Rp253,80 miliar. Komposisi ini menunjukkan sumber penerimaan negara di Bengkulu masih belum terdiversifikasi dan sangat bergantung pada sektor perpajakan.
Realisasi belanja negara mencapai Rp7.243,52 miliar hingga akhir Triwulan II 2026. Angka ini jauh melampaui total pendapatan yang berhasil dihimpun pada periode yang sama.
Belanja pemerintah pusat di daerah umumnya menopang transfer ke daerah, pembayaran gaji aparatur, serta belanja program kementerian dan lembaga yang beroperasi di Bengkulu. Kebutuhan pembiayaan itu tidak bisa sepenuhnya ditutup dari penerimaan lokal.
Defisit APBN regional bukan hal ganjil dalam struktur keuangan negara. Pemerintah pusat memang merancang belanja lebih besar dari pendapatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.
Namun, selisih Rp5,82 triliun di Bengkulu mencerminkan ketimpangan antara kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan belanja. Penerimaan pajak dan PNBP dari wilayah ini belum mampu menutup seluruh pembiayaan program yang berjalan.
Kajian Fiskal Regional Triwulan II 2026 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan pusat dalam mengevaluasi kinerja fiskal di Bengkulu. Data ini juga menjadi dasar proyeksi belanja dan pendapatan pada triwulan berikutnya.