DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengkaji rencana ekstensifikasi perkebunan kelapa sawit PTPN IV seluas 6.064,16 hektare sebelum mengambil keputusan investasi. Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyatakan pihaknya belum menentukan sikap resmi karena belum menerima penjelasan utuh soal mekanisme, pola pemanfaatan lahan, dan status lahan yang ditawarkan. Kajian akan dilakukan bersama eksekutif dengan perhatian khusus pada potensi konflik agraria di lokasi.
REJANG LEBONG — Juliansyah Yayan menyampaikan sikap itu di Rejang Lebong, Rabu, menegaskan bahwa DPRD tidak akan buru-buru menyetujui kerja sama sebelum memahami detail teknis yang diajukan PTPN IV. Menurutnya, status lahan menjadi salah satu poin yang paling krusial untuk dipastikan lebih dulu.
"Kami akan mengkaji terlebih dahulu bersama pihak eksekutif terkait mekanisme dan pola yang diajukan PTPN, termasuk status lahan yang akan digunakan. Kami ingin memastikan bentuk kerja sama ini secara rinci," kata Yayan.
Data dari PTPN IV menunjukkan potensi lahan untuk ekstensifikasi perkebunan sawit di Rejang Lebong mencapai 6.064,16 hektare. Lahan yang dimanfaatkan merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Kota Padang seluas 3.229,58 hektare, Sindang Beliti Ulu 993,89 hektare, Sindang Beliti Ilir 910,07 hektare, serta kawasan Binduriang dan Sindang Kelingi seluas 930,62 hektare. Totalnya mendekati 6.100 hektare lahan yang masuk dalam rencana pengembangan.
Yayan mengakui investasi ini berpotensi membuka aktivitas ekonomi baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski begitu, DPRD meminta agar aspek sosial dan ruang hidup masyarakat di sekitar lokasi tidak dikesampingkan.
"Pada prinsipnya kami mendukung program investasi yang masuk ke daerah, tetapi pelaksanaan di lapangan jangan sampai menimbulkan konflik agraria atau masalah baru terkait penguasaan lahan," tegasnya.
Rencana pengembangan perkebunan skala besar oleh PTPN IV sebelumnya mendapat perhatian dari masyarakat adat Lembak. Mereka tersebar di enam dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dan mengkhawatirkan dampak proyek terhadap sumber penghidupan sektor pertanian lokal.
Kekhawatiran itu menyangkut perubahan tata guna lahan yang selama ini menopang pertanian warga. Hingga kini, DPRD belum menetapkan jadwal pasti kapan kajian bersama eksekutif akan digelar.