Hak Anak Bertemu Orang Tua Usai Bercerai: Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Penulis: Ragil  •  Kamis, 01 Oktober 2026 | 09:06:31 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, memberikan keterangan pers terkait hak anak bertemu orang tua usai perceraian.

BENGKULU — Komnas Perlindungan Anak menegaskan tidak ada pembatasan bagi Ruben Onsu untuk bertemu anak-anaknya di tengah polemik hak asuh dengan Sarwendah. Aturan hukumnya jelas: akses bertemu ayah dan ibu adalah hak anak, bukan milik salah satu orang tua. Berikut penjelasan lengkapnya untuk ibu dan ayah yang sedang menghadapi situasi serupa.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, dalam konferensi pers di kantornya kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Komnas: Tidak Ada Kesulitan Bertemu Anak

Agustinus menyebut pihaknya sejak awal tidak melihat adanya persoalan akses pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya. Menurutnya, komunikasi antara kedua orang tua sudah berjalan cukup baik.

"Sejak awal kita melihat sebetulnya, ya, kita enggak melihat ada kesulitan untuk ketemu dengan anak sebetulnya," ujar Agustinus.

Pernyataan ini muncul setelah Sarwendah mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak untuk membuat pengaduan resmi terkait situasi keluarganya.

Komitmen Agar Akses Bertemu Tidak Ditutup

Saat menerima pengaduan Sarwendah, Komnas menegaskan prinsip bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi anak bertemu ayah atau ibunya. Sarwendah disebut menyetujui prinsip tersebut.

"Ditambah lagi kemarin kami sampaikan bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang menutup akses untuk bertemu dengan apakah ayah atau ibu. Dan beliau sepakat ketika kita sampaikan seperti itu, ya," lanjut Agustinus.

Prinsip ini berlaku dua arah. Baik ayah maupun ibu punya kewajiban memastikan anak tetap bisa berinteraksi dengan kedua orang tuanya, meski hubungan pernikahan sudah berakhir.

Pasal 14 UU Perlindungan Anak: Hak Anak, Bukan Hak Orang Tua

Agustinus merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 14, yang mengatur hak anak dalam situasi perpisahan orang tua. Aturan ini menegaskan anak tetap berhak diasuh dan berinteraksi dengan kedua belah pihak.

"Dalam hal terjadi perpisahan, anak tetap mendapatkan hak bertemu dengan langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Hak itu adalah milik anak, bukan milik salah satu orang tua," tegasnya.

Poin pentingnya ada di situ. Akses bertemu bukan hadiah untuk ayah atau ibu, melainkan kebutuhan tumbuh kembang anak yang dilindungi negara.

Apa Artinya untuk Ibu dan Ayah yang Berpisah

Kasus ini jadi pengingat praktis bagi orang tua yang sedang berpisah. Anak tetap butuh kehadiran kedua figur, dan menghalangi akses bisa berdampak pada kondisi psikologisnya.

Kalau komunikasi antara mantan pasangan sedang sulit, libatkan pihak ketiga netral seperti mediator keluarga atau lembaga perlindungan anak. Jangan jadikan anak sebagai alat negosiasi.

Yang paling penting: pisahkan konflik orang dewasa dari kebutuhan anak akan kasih sayang ayah dan ibunya.

Kapan Perlu Konsultasi ke Lembaga Perlindungan Anak

Ada situasi yang memang butuh pendampingan resmi, misalnya ketika salah satu pihak menutup akses bertemu secara sepihak, anak menunjukkan perubahan perilaku drastis, atau muncul dugaan kekerasan.

Komnas Perlindungan Anak dan lembaga serupa membuka layanan pengaduan untuk kasus seperti ini. Bawa bukti komunikasi dan kronologi kejadian agar penanganan lebih cepat.

Langkah ini bukan soal menang atau kalah, tapi memastikan hak anak tetap terjaga di tengah situasi sulit.

Kasus Ruben Onsu dan Sarwendah menunjukkan satu hal mendasar: dalam perpisahan, kepentingan anak harus jadi prioritas utama. Akses bertemu ayah dan ibu bukan kemewahan, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Kalau ibu atau ayah di rumah sedang menghadapi situasi serupa, jangan ragu mencari bantuan agar anak tetap tumbuh dengan kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Reporter: Ragil
Sumber: lifestyle.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top