BENGKULU — Bapenda Provinsi Riau membuka kembali Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Periode II 2026 mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah satu tahun tunggakan, tanpa denda dan tanpa pokok tunggakan lainnya. Program ini juga memberi diskon 40 persen pokok pajak untuk kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau menetapkan periode kedua pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 15 Oktober sampai 30 November 2026. Jadwal tersebut mundur dari periode pertama yang sudah ditutup pada 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, wajib pajak yang menunggak tidak lagi dibebani denda pajak kendaraan bermotor. Pokok tunggakan pun dihapus, sehingga kewajiban yang dibayar hanya pokok pajak tahun berjalan dan satu tahun pokok pajak yang tertunggak.
Bapenda Riau menyebut pemutihan ini sebagai jalan menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus merapikan administrasi kendaraan. "Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Riau," demikian dikutip dari laman Bapenda Riau.
Skema yang berlaku sederhana. Pemilik kendaraan mendatangi kantor Samsat, membayar pokok pajak tahun berjalan plus satu tahun pokok tunggakan, lalu selesai. Tidak ada denda yang menumpuk, tidak ada tagihan pokok tunggakan di luar ketentuan itu.
Selain menyasar pemilik kendaraan pribadi, pemutihan kali ini memberi insentif khusus bagi kendaraan angkutan barang milik badan usaha berbadan hukum. Potongan yang diberikan berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 40 persen.
Untuk mengajukan fasilitas tersebut, badan usaha perlu menyiapkan tiga dokumen:
Perhatikan tenggatnya, karena jadwal angkutan barang berbeda dari periode umum. Program diskon 40 persen berakhir pada 31 Desember 2026, sementara surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026.
Pemutihan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Kendaraan yang melakukan penyerahan pertama tidak masuk cakupan program, begitu pula kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.
Bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat, Bapenda mengimbau agar memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat. Tujuannya agar proses pembayaran tidak tertunda karena berkas kurang.
Pemutihan pajak kendaraan di Riau periode kedua ini menjadi kesempatan terakhir pada 2026 bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak. Setelah 30 November, denda dan pokok tunggakan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.