BENGKULU UTARA — Penjabat Kepala Desa Lebong Tandai, Sarkandi, menegaskan bahwa lokasi pendulangan emas yang disorot berada di lahan enclave desa, bukan di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Menurutnya, persoalan lokasi harus dilihat berdasarkan kondisi dan dokumen kewilayahan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Sarkandi juga menanggapi tudingan pencemaran lingkungan yang dialamatkan ke aktivitas tersebut. Ia menjelaskan bahwa penambangan yang berlangsung bukan pertambangan terbuka, melainkan menggunakan sistem pembuatan lubang atau terowongan ke dalam perut bumi.
"Perlu kami luruskan bahwa aktivitas yang dimaksud bukan tambang terbuka. Sistemnya menggunakan lubang di dalam perut bumi, sebagaimana banyak ditemukan dalam aktivitas pendulangan emas di Desa Lebong Tandai," jelas Sarkandi.
Pemerintah desa menolak anggapan bahwa pendulangan emas meresahkan warga sekitar. Sarkandi menyebut kegiatan itu justru menjadi tumpuan penghidupan sebagian besar masyarakat Lebong Tandai yang menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor tersebut.
Bantahan disampaikan bersama tokoh masyarakat setempat. Kedua pihak meminta publik menimbang dampak tudingan terhadap perekonomian warga, bukan hanya menyoroti persoalan lokasi dan karakteristik tambang tradisional.
Tokoh masyarakat sekaligus Imam Desa Lebong Tandai, Encep Nanin, menekankan pentingnya melihat aktivitas pendulangan emas dari perspektif sejarah dan kearifan lokal. Praktik ini dinilai telah menjadi bagian dari kehidupan warga sejak lama, bukan kegiatan baru yang muncul tiba-tiba.
Encep juga menyoroti kontribusi ekonomi pendulangan emas bagi masyarakat desa. Menurutnya, keberlanjutan mata pencaharian warga perlu dipertimbangkan setiap kali ada pihak yang mempersoalkan aktivitas tersebut.
Jalur yang ditempuh warga adalah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Gubernur Bengkulu. Status WPR diharapkan memberi dasar hukum bagi penambang rakyat di Lebong Tandai yang selama ini beroperasi tanpa payung regulasi khusus.
Pengusulan WPR menjadi upaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sekaligus menjawab tudingan aktivitas ilegal yang berkembang. Pemerintah desa dan tokoh masyarakat berharap usulan itu mendapat respons dari pemerintah provinsi.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemprov Bengkulu maupun instansi lingkungan terkait tindak lanjut usulan tersebut.