Pencarian

Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Perizinan Tambang

Senin, 12 Oktober 2026 • 19:01:04 WIB
Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Perizinan Tambang
Jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dalam sidang kasus perizinan tambang.

BENGKULU — Jaksa menilai Imron berbelit-belit saat memberikan keterangan sepanjang proses persidangan. Penilaian itu menjadi salah satu pertimbangan JPU Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, dalam menyusun tuntutan terhadap keduanya.

Fadhilah Marik dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama 140 hari.

Dakwaan Berkaitan dengan Pemindahan Kuasa Pertambangan

Perkara keduanya berhubungan dengan pengurusan perizinan pertambangan salah satu perusahaan saat Imron menjabat Bupati Bengkulu Utara dan Fadhilah bertugas di bidang pertambangan dan energi. Dalam konstruksi dakwaan, kasus ini menyangkut proses pemindahan kuasa pertambangan kepada perusahaan tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, JPU mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp 600 juta oleh Imron yang dikaitkan dengan pengurusan izin tambang. Dugaan itu menjadi bagian materi perkara yang harus dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Barang Bukti yang Dicantumkan dalam Tuntutan

Dokumen tuntutan mencantumkan sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp 50 juta yang disita pada tahap penyidikan dan satu unit laptop. Turut masuk daftar dokumen penolakan RKAB IUP Operasi Produksi tahun 2023 milik perusahaan, dokumen rekening, serta akta perusahaan.

Pembelaan Disiapkan, Sidang Lanjut Pekan Depan

Advokat Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menyatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi. Menurut dia, argumentasi pembelaan akan disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami akan mengajukan pembelaan, tentunya semua pembelaan sebagaimana fakta persidangan sebenarnya," kata Ilham, Senin.

Tuntutan JPU belum menjadi putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan pembelaan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang perkara dugaan korupsi perizinan tambang tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan persidangan.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks