ARGA MAKMUR — Penyidik menyasar kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban serta tiga rumah pribadi yang tersebar di Kecamatan Arma Jaya dan Kota Arga Makmur. Selain deposito Rp 500 juta, jaksa mengamankan 124 berkas, tujuh handphone, dua hard disk, dua flash disk, laptop, dan stempel bertuliskan Yanti Kue dari kantor PDAM.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Wisdom S Sembayat menyebut penggeledahan menyasar empat titik yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.
"Tim penyidik Kejari Bengkulu Utara telah melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan keuangan pada Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 dan 2024," kata Wisdom dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Empat Titik yang Digeledah
Lokasi pertama adalah kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban. Dari sini penyidik membawa berkas, perangkat elektronik, dan deposito berjangka BRI atas nama Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.
"Di kantor Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, penyidik memperoleh dan melakukan penyitaan terhadap 124 berkas atau rincian barang bukti serta sejumlah barang elektronik dan benda lainnya, termasuk deposito berjangka senilai Rp 500 juta," ungkapnya.
Titik kedua, rumah Ujang Zakaria di Desa Tebing Kaning, Kecamatan Arma Jaya. Rumah sewa yang diperkirakan ditempati sejak 2021 itu digeledah saat Ujang berada di luar daerah. Penyidik menyita akta pendirian PT Kusuma Tri Perkasa, dokumen identitas, dokumen pengangkatan dan serah terima jabatan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, laporan keuangan, serta dua buku tabungan atas nama Ujang Zakaria.
Penggeledahan disaksikan pembantu rumah tangga Ujang, Mei Digio, yang juga pegawai PDAM, dan kepala desa setempat.
Dokumen Transaksi hingga Kartu Debit Iin Sucipto
Rumah Iin Sucipto di Jalan Sumber Sari, Desa Sido Urip, Kecamatan Kota Arga Makmur menjadi lokasi ketiga. Dari sini jaksa mengamankan dokumen transaksi dan pembayaran perbankan atas nama Iin Sucipto, fotokopi buku rekening atas nama Suheri Lensi, data pembayaran gaji, dan petikan keputusan direksi Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban atas nama Iin Sucipto.
Sejumlah bukti transfer, dua buku rekening BRI Simpedes atas nama Iin Sucipto, dua kartu debit BRI dan Mandiri, serta tiga unit handphone turut disita.
Rumah Yoke Pahrozan Kosong dari Barang Bukti
Lokasi keempat, rumah Yoke Pahrozan di Jalan RA Kartini, Kelurahan Karang Anyar II. Rumah itu diketahui milik orang tua Yoke. Penyidik hanya menemukan pakaian dan kasur pribadi milik Yoke.
"Untuk rumah saudara Yoke Pahrozan, tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan perkara sehingga tidak ada barang bukti yang disita," jelas Wisdom.
Penyidik mencatat pada 2023 Yoke Pahrozan belum menjabat sebagai Kepala Kepegawaian. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.