REJANG LEBONG — Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tengah menyiapkan penerapan sistem absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis face recognition (pemindaian wajah). Sistem ini akan menggantikan metode fingerprint yang selama ini dipakai, sekaligus terhubung langsung dengan aplikasi e-Kinerja dan e-TPP.
Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong, Elva Mardiana, menyatakan kebijakan ini diambil untuk memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan daerah. "Penerapan sistem absensi ASN berbasis e-Kinerja dan e-TPP yang terintegrasi tersebut guna meningkatkan disiplin, transparansi, dan akuntabilitas kinerja ASN," kata Elva, Sabtu.
Alasan Pemindaian Wajah Gantikan Fingerprint
Menurut Elva, pemindaian wajah dinilai lebih akurat dibandingkan fingerprint. Teknologi ini juga mampu meminimalkan potensi manipulasi data kehadiran yang kerap terjadi pada sistem lama.
Untuk menjamin keabsahan data, setiap ASN hanya diizinkan melakukan presensi melalui satu perangkat terdaftar. Seluruh riwayat kehadiran pegawai pun terpantau secara real-time oleh sistem.
Kewajiban Input Aktivitas Harian dan Dampaknya pada TPP
Melalui integrasi dengan e-Kinerja, setiap ASN diwajibkan menginput aktivitas harian secara langsung ke dalam sistem. Hal ini bertujuan agar pelaporan tertib, terdokumentasi dengan baik, dan tidak menumpuk di akhir periode penilaian.
Integrasi antara e-Absensi, e-Kinerja, dan e-TPP ini disebut mempercepat proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Prosesnya menjadi lebih objektif dan terukur sesuai indikator yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Suganda, menambahkan bahwa kalkulasi besaran TPP tetap mengacu pada enam variabel utama. "Variabel tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya," jelas Erwan.
Target: Penilaian Kinerja ASN yang Adil
Erwan optimistis digitalisasi tata kelola kepegawaian ini mampu menciptakan mekanisme penilaian kinerja ASN yang lebih adil dan transparan. Dengan sistem baru, penilaian tidak lagi bergantung pada catatan manual yang rawan subjektivitas.
Penerapan sistem ini menjadi langkah nyata Pemkab Rejang Lebong dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi administrasi pemerintahan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pondasi bagi terciptanya birokrasi yang lebih bersih dan profesional di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.