Pencarian

Advokat Lubis Soroti Perubahan Objek Sangkaan di Prapradilan Apriansyah, Minta Hakim Bongkar Alat Bukti

Jumat, 18 September 2026 • 14:16:32 WIB
Advokat Lubis Soroti Perubahan Objek Sangkaan di Prapradilan Apriansyah, Minta Hakim Bongkar Alat Bukti

BENGKULU — Praktisi hukum Lubis, S.H., M.H., dari Law Office Lubis, S.H., M.H. & Partners, menyoroti sejumlah aspek dalam penanganan perkara yang menimpa Apriansyah. Menurutnya, terdapat perbedaan antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan. Perubahan konstruksi perkara, jika terjadi, harus memiliki dasar dan prosedur hukum yang jelas.

Lubis menyampaikan pandangan tersebut pada Jumat (18/9/2026). Ia menekankan bahwa perubahan objek sangkaan tidak bisa dibiarkan tanpa penjelasan proses yang memadai.

Perbedaan Konstruksi Persetubuhan dan Perkosaan

Lubis menjelaskan bahwa dua jenis dugaan tersebut memiliki konstruksi yang berbeda. Karena itu, proses penyidikan harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan agar tidak ada unsur memaksa orang menjadi tersangka hanya demi melengkapi berkas untuk diajukan ke kejaksaan.

"Ketika objek sangkaan berubah, tentu harus dilihat bagaimana prosesnya. Antara dugaan persetubuhan dan dugaan perkosaan memiliki konstruksi yang berbeda. Karena itu, proses penyidikannya harus dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, jangan ada unsyur memaksa orang jadi tersangka,agar berkas lengkap untuk di ajukan ke kejaksaan," tegas Lubis.

Hakim Diminta Periksa Alat Bukti dan Proses Penetapan Tersangka

Lubis meminta hakim di pengadilan praperadilan memeriksa alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut secara cermat. Pembuktian yang jelas, termasuk bukti medis dan keterangan para saksi, menjadi bagian yang harus diuji. Menurutnya, pengujian alat bukti tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen semata.

Yang lebih penting, kata Lubis, adalah bagaimana alat bukti tersebut diperoleh, relevansinya dengan perkara, serta apakah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

"Kita meminta hakim praperadilan memeriksa secara teliti seluruh alat bukti, keterangan saksi, proses penetapan tersangka, serta penerbitan DPO. Semuanya harus dibuka berdasarkan fakta yang dapat diuji. Jangan hanya menurut pengakuan dari pelapor. Kalau hanya pembuktian sebelah pihak,,semua orang bisa masuk penjara. Karena saya lihat kasus ini bukan kejadian waktu dekat, tapi laporan korban, lantaran ada peristiwa pertikaian antara istri Apriansyah dengan Pelapor," kata Lubis.

Berkas Dikembalikan Kejaksaan karena Dinilai Tidak Cukup Bukti

Lubis mengungkapkan bahwa perkara yang menimpa Apriansyah awalnya diperiksa dalam sangkaan persetubuhan. Setelah penyidik menyerahkan berkas ke kejaksaan, berkas tersebut dikembalikan lantaran dinilai tidak cukup bukti.

Ia meminta hakim praperadilan, termasuk penyidik PPA Polda Bengkulu, membuka seluruh hal yang dipersoalkan Apriansyah dalam kasus ini. Lubis menyatakan mendukung penuh upaya tersebut agar unsur rekayasa, jika ada, terbuka.

"Intinya kita mintak kepada hakim pengadilan prapradilan, termasuk penyidik PPA Polda Bengkulu, agar seluruh yang di persoalankan Apriansyah dalam kasus ini kami mendukung penuh. Supaya juka ada unsyur Rekayasanya terbuka,,jangan penetapan tersangka tanpa ada berita acara gelar perkara, dan Penetapan tersangka saudara Apriansyah tidak di periksa. Artinya penyidik bekerja tidak rofesional," beber Lubis.

Proses Penyidikan Harus Diuji Berdasarkan Dokumen dan Keterangan Para Pihak

Lubis menilai perkara Apriansyah tidak hanya dilihat dari hasil akhir penyidikan, tetapi juga dari proses yang mendahuluinya. Apabila prosedur menjadi bagian yang dipersoalkan dalam praperadilan, setiap tahapan yang diperdebatkan harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak.

Ia menegaskan bahwa pengujian tidak boleh hanya bersandar pada keterangan sepihak. Mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik maupun adanya kepentingan tertentu, Lubis menyebut hal itu merupakan pernyataan dari pihak yang berkepentingan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta yang telah terbukti.

"Kita berharap, keputusan praperadilan menjadi salah satu mekanisme untuk menguji dalil-dalil tersebut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. dan jangan sampai penyidik menjarakkan 1 orang belum tentu bersalah,membantu orang demi untuk membalas dendam," ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, keberatan dan pandangan yang disampaikan advokat tersebut merupakan bagian dari penilaian hukum. Mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap berada dalam kewenangan lembaga peradilan berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritarafflesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks