Pencarian

Cara Klaim Asuransi AKDP Usai Kecelakaan, Santunan Maksimal Rp 7 Juta

Selasa, 29 September 2026 • 11:34:31 WIB
Cara Klaim Asuransi AKDP Usai Kecelakaan, Santunan Maksimal Rp 7 Juta
Pemegang kartu AKDP berhak atas santunan hingga Rp 7 juta untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap.

BENGKULU — Pemegang kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari Asuransi Bhakti Bhayangkara berhak atas santunan hingga Rp 7 juta untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap. Premi asuransi yang ditawarkan saat mengurus SIM di Satpas ini hanya Rp 50 ribu untuk masa berlaku lima tahun, setara Rp 10 ribu per tahun. Klaim bisa diajukan dengan enam tahapan dan dokumen yang berbeda tergantung jenis risikonya.

Banyak pemohon SIM di Satpas membayar asuransi ini tanpa menyadari fungsinya. AKDP dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) memberi perlindungan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan di jalan umum, baik akibat tabrakan, tergelincir, maupun tabrak lari. Sifatnya opsional, jadi pemohon berhak menolak bila merasa dipaksa petugas.

Santunan Rp 7 Juta untuk Risiko Meninggal Dunia

Pemegang kartu AKDP Golongan A atau B, yang mencakup kendaraan bermotor beroda lebih dari dua, berhak atas santunan maksimal Rp 7 juta untuk risiko meninggal dunia atau cacat tetap maksimum. Untuk biaya perawatan rumah sakit, plafon yang disediakan mencapai Rp 700 ribu.

Nominal itu berlaku sepanjang masa aktif kartu lima tahun. Dengan premi Rp 50 ribu, perlindungan ini tergolong murah untuk pengemudi yang aktif di jalan raya setiap hari.

Enam Tahapan Pengajuan Klaim

Proses pencairan manfaat santunan AKDP mengikuti alur yang sudah ditetapkan ABB. Tertanggung atau ahli waris wajib melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak asuransi sebagai langkah pertama.

  • Lapor kerugian: tertanggung atau ahli waris segera melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak asuransi.
  • Siapkan dokumen: melengkapi seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis risiko yang dialami.
  • Serahkan dokumen: mengirimkan seluruh berkas yang telah lengkap ke kantor operasional atau petugas asuransi.
  • Verifikasi dan analisa: bagian klaim mengecek kelengkapan dokumen, verifikasi kejadian, survei lapangan, serta analisa dan taksasi nilai kerugian.
  • Penyelesaian: setelah klaim disetujui, dana santunan disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Klaim Meninggal Dunia

Risiko meninggal dunia membutuhkan berkas paling banyak karena melibatkan ahli waris. Kartu AKDP asli dan fotokopi, KTP atau SIM asli dan fotokopi milik tertanggung, serta Laporan Kerugian (Form 008) yang diisi dan ditandatangani tertanggung atau ahli waris menjadi syarat dasar.

Tambahan dokumen mencakup Surat Keterangan Lalu Lintas (Form 009) dari kepolisian, camat, kepala desa, atau lurah yang menyatakan tertanggung mengalami kecelakaan saat mengemudi. Pihak keluarga juga perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Meninggal Dunia dari rumah sakit atau instansi pemerintah, Surat Keterangan Ahli Waris, serta fotokopi KTP ahli waris.

Cacat Tetap dan Biaya Pengobatan

Klaim cacat tetap karena kecelakaan memerlukan kartu AKDP, KTP atau SIM, Form 008, dan Form 009. Satu dokumen tambahan yang membedakannya adalah surat keterangan persentase cacat tetap dari dokter yang merawat.

Untuk klaim biaya pengobatan atau perawatan rumah sakit, syaratnya serupa: kartu AKDP, KTP atau SIM, Form 008, dan Form 009. Bedanya, pemohon harus melampirkan kuitansi asli biaya pengobatan beserta rincian perawatan sebagai bukti pengeluaran.

Laporkan Bila Ada Paksaan di Satpas

Premi AKDP ditawarkan saat pemohon mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Sejumlah pemohon mengaku merasa diwajibkan membayar, padahal sifatnya sukarela. Jika mengalami tekanan dari petugas, pemohon dianjurkan melaporkan kejadian tersebut ke kanal pengaduan resmi.

Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal mempercepat proses verifikasi dan pencairan. Tanpa kelengkapan berkas, klaim berisiko tertunda karena petugas harus melakukan survei lapangan dan analisa tambahan sebelum menyetujui santunan.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks