BENGKULU — Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyatakan status ratusan PPPK paruh waktu kemungkinan besar diperpanjang. Dasar pertimbangannya, hasil evaluasi perangkat daerah sejauh ini tidak menunjukkan pelanggaran ketentuan prestasi kerja.
"Berdasarkan evaluasi dan laporan dari perangkat daerah, sejauh ini belum ada yang menunjukkan prestasi kerja tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kemungkinan besar status mereka akan diperpanjang," kata Medy di Bengkulu, Rabu.
Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan
Perpanjangan kontrak sementara bertumpu pada laporan masing-masing OPD. Dari telaah itu, Pemkot Bengkulu belum menemukan pegawai yang kinerjanya di bawah standar yang ditetapkan.
Medy menyebut hasil evaluasi menjadi salah satu bahan pertimbangan menentukan kelanjutan status kerja. Selama tenaga masih dibutuhkan dan kinerja memenuhi ketentuan, pemerintah daerah tidak punya alasan merumahkan PPPK paruh waktu.
Meski begitu, pemantauan dan evaluasi tetap berjalan berkala. Tujuannya memastikan setiap pegawai menjalankan tugas sesuai tanggung jawab, target kerja, dan standar yang berlaku.
Pegawai Berkinerja di Bawah Target Masih Berpeluang Dievaluasi Lanjutan
Pemkot tidak menutup kemungkinan evaluasi lanjutan bagi pegawai yang dinilai belum memenuhi target. Kelanjutan status kerja mereka nantinya mempertimbangkan hasil penilaian sekaligus kebutuhan organisasi.
Medy berharap keberadaan PPPK paruh waktu terus mendukung kelancaran tugas di berbagai perangkat daerah. Para pegawai diminta menjaga kedisiplinan, meningkatkan produktivitas, dan memberi kontribusi optimal dalam pelayanan publik.
Dari 3.847 PPPK, 407 Berstatus Paruh Waktu
Jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemkot Bengkulu saat ini mencapai 3.847 orang. Rinciannya, 3.440 PPPK penuh waktu dan 407 PPPK paruh waktu.
Lewat evaluasi berkelanjutan, pemerintah daerah berupaya memastikan kebutuhan tenaga kerja tetap terpenuhi tanpa mengabaikan standar kinerja. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi pertimbangan lain dalam setiap keputusan kepegawaian.