Wali Kota Bengkulu Imbau Warga Stop Bakar Lahan, BPBD Sebut Pelaku Terancam Penjara dan Denda

Penulis: Sutomo  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:05:31 WIB
Wali Kota Bengkulu mengimbau warga menghentikan pembakaran hutan dan lahan untuk mencegah meluasnya karhutla.

BENGKULU — Imbauan tegas untuk tidak membakar hutan dan lahan kembali disuarakan Pemerintah Kota Bengkulu. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dini meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasanya dipicu oleh aktivitas warga saat membuka lahan di tengah cuaca panas dan kering.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bengkulu, I Made Ardana, mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membuka perkebunan atau lahan pertanian dengan cara dibakar. Ia juga meminta warga tidak membakar semak, rumput, jerami, maupun sisa tanaman, terutama ketika kondisi angin sedang kencang.

Larangan yang Harus Dipatuhi Warga

Tidak hanya soal membuka lahan, imbauan ini juga menyasar kebiasaan kecil yang kerap memicu bencana. Warga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering atau kawasan hutan, serta meninggalkan bara api setelah beraktivitas di lahan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan, membersihkan semak maupun membakar sisa-sisa tanaman. Kondisi cuaca yang panas dan kering dapat menyebabkan api dengan cepat membesar dan merembet ke area lain," jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pembakaran

BPBD Kota Bengkulu mengingatkan bahwa konsekuensi hukum menanti siapa saja yang nekat membakar lahan. Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terkait pembakaran lahan dapat berujung pada hukuman penjara dan denda.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi aparat untuk menindak tegas pelaku, sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menggunakan cara-cara lama dalam mengelola lahan.

Warga Diminta Segera Lapor Jika Lihat Titik Api

Peran aktif warga menjadi kunci dalam pencegahan karhutla. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya kebakaran lahan diminta segera melaporkannya agar petugas dapat menangani kejadian secepat mungkin.

Untuk mempermudah pelaporan, BPBD Kota Bengkulu menyediakan saluran khusus. Masyarakat dapat menghubungi Call Center BPBD Kota Bengkulu di 0822-8912-3723 atau memanfaatkan layanan darurat 112.

Melalui imbauan ini, BPBD Kota Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi terwujudnya Bengkulu yang aman, tangguh, dan lebih baik.

Reporter: Sutomo
Sumber: bengkuluekspress.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top