Polres Rejang Lebong mengerahkan personel Bhabinkamtibmas di 15 kecamatan untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Bengkulu tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini menyusul catatan Dinas Pemadam Kebakaran yang menuntaskan 10 kasus karhutla sejak Juni hingga akhir Agustus 2026.
REJANG LEBONG — Polres Rejang Lebong bergerak masif menyosialisasikan Maklumat Kapolda Bengkulu tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Sasaran utama sosialisasi adalah desa dan kelurahan yang masuk pemetaan rawan karhutla.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri mengatakan, personel Bhabinkamtibmas dari Polsek jajaran diterjunkan langsung ke lapangan. Mereka mendatangi warga secara tatap muka dan memasang lembaran pengumuman di titik-titik strategis.
Maklumat Kapolda Bengkulu menegaskan larangan keras membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Pelanggar terancam sanksi hukum karena praktik itu memicu kabut asap, mengganggu kesehatan, dan merusak ekosistem.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan," kata Hasan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.
Ia meminta warga yang menemukan titik api atau pelaku pembakaran segera melapor ke Bhabinkamtibmas, Polsek setempat, atau Call Center 110.
Upaya pencegahan ini dilatarbelakangi data Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong. Tercatat 10 kasus karhutla terjadi sejak Juni hingga akhir Agustus 2026, tersebar di sejumlah kecamatan.
Luas area yang terbakar bervariasi, dengan lahan terluas mencapai satu hektare. Seluruh peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Personel Bhabinkamtibmas menyambangi perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Mereka berharap sosialisasi ini menumbuhkan kesadaran warga untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar demi udara bersih dan lingkungan sehat.