Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat lebih dari 2.772 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dibekukan karena terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol). Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Hambali menegaskan pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
REJANG LEBONG — Ribuan rekening penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Rejang Lebong terpaksa dinonaktifkan. Dinas Sosial setempat menyebut pemblokiran ini menyasar rekening yang terindikasi kuat dipakai untuk bertransaksi judi online, baik oleh penerima manfaat maupun pihak lain.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong Hambali mengatakan, seluruh jenis bansos—mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga bansos lainnya—terlacak oleh PPATK. Jika rekening itu terbukti digunakan untuk judol, maka aksesnya langsung diblokir.
"Kami peringatkan kepada penerima bansos untuk tidak terlibat judi online, apalagi jika rekening yang digunakan merupakan rekening penyaluran bansos. Jika terindikasi digunakan untuk judol, maka rekening bansosnya akan diblokir," kata Hambali saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu.
Berdasarkan laporan pendamping PKH di lapangan, sebagian besar rekening yang dibekukan berasal dari kelompok lanjut usia (lansia). Diduga kuat, rekening tersebut disalahgunakan oleh oknum anggota keluarga masing-masing untuk kepentingan judi online.
Kendati demikian, tidak semua penerima manfaat kehilangan haknya secara permanen. Hambali memastikan, warga yang merasa tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judol masih bisa mengajukan klarifikasi atau sanggahan.
"Mereka bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan jika tidak pernah menggunakan rekeningnya untuk judol. Klarifikasi ini dilakukan melalui operator SIKS-NG yang ada di 156 desa dan kelurahan, tersebar di 15 kecamatan," ujarnya.
Dinsos Rejang Lebong mengimbau seluruh penerima bansos agar mempergunakan rekening bantuan sesuai peruntukannya. Langkah ini penting agar penyaluran bantuan berjalan lancar dan tidak mengalami pemblokiran di tengah jalan.
Pemblokiran rekening ini menjadi pengingat bagi penerima manfaat untuk menjaga data dan rekening pribadi. Penyalahgunaan rekening bansos tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat hak warga yang berhak menerima bantuan.