DJPb Bengkulu Desak Desa Cairkan Dana Rp 69,7 Miliar Sebelum Juni

Penulis: Muammad Amran  •  Senin, 04 Mei 2026 | 14:55:23 WIB
Kantor Wilayah DJPb Bengkulu mengingatkan desa untuk segera cairkan dana Rp 69,7 miliar sebelum Juni 2026.

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu memberikan peringatan keras kepada seluruh pemerintah desa untuk segera menuntaskan dokumen administrasi pencairan dana desa (DD). Batas waktu pengajuan ditetapkan hingga pertengahan Juni 2026 agar proses penyaluran anggaran tidak mengalami hambatan sistemik.

Hingga akhir April 2026, realisasi penyaluran dana desa di Provinsi Bengkulu baru menyentuh angka Rp 69,7 miliar. Nilai tersebut mencakup 563 desa yang tersebar di berbagai kabupaten, dengan sisa waktu pengajuan yang kini hanya tersisa sekitar satu setengah bulan.

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan S Wardhana, menyatakan bahwa desa yang belum mengusulkan pencairan harus bergerak cepat. Kelengkapan administrasi menjadi syarat mutlak agar dana tersebut bisa segera dicairkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Kendala Administrasi dan Pergantian Kepala Desa

Identifikasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah faktor yang menghambat proses birokrasi di tingkat desa. Masalah utama meliputi dokumen administrasi yang tidak lengkap serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang belum disahkan melalui musyawarah desa.

Selain persoalan dokumen, dinamika kepemimpinan di tingkat lokal turut memengaruhi kecepatan pengajuan. Beberapa wilayah dilaporkan mengalami kendala teknis akibat adanya transisi atau pergantian kepala desa yang mengharuskan penyesuaian ulang spesimen dan tanggung jawab administratif.

"Ini yang harus segera diselesaikan agar proses pencairan tidak terhambat," tegas Muhammad Irfan S Wardhana, Minggu (3/5/2026).

Realisasi Nol Persen di Rejang Lebong dan Lebong

Data DJPb Bengkulu mencatat ketimpangan realisasi penyaluran antarwilayah yang cukup tajam. Kabupaten Mukomuko menjadi daerah dengan serapan tertinggi mencapai Rp 18,71 miliar, diikuti oleh Bengkulu Utara dengan capaian Rp 15,48 miliar.

Kabupaten Bengkulu Tengah sejauh ini telah menyalurkan Rp 12,71 miliar, sementara Kabupaten Kepahiang mencatatkan angka Rp 10,13 miliar. Namun, kondisi kontras terlihat di dua wilayah lainnya yang masih menunjukkan raport merah dalam hal serapan anggaran awal tahun.

Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong tercatat belum melakukan penyaluran sama sekali hingga memasuki bulan Mei. Kondisi nol persen ini menjadi perhatian serius otoritas perbendaharaan agar tidak terjadi penumpukan pencairan di akhir tahun anggaran.

Skema Baru Koperasi Desa Merah Putih

Pada tahun anggaran 2026, terdapat perubahan skema alokasi dana desa yang harus dipahami oleh para perangkat desa. Pemerintah pusat mengarahkan sebagian anggaran untuk mendukung pembentukan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi baru.

Penyesuaian ini berdampak pada nominal dana yang diterima desa, yang tidak lagi sepenuhnya sama dengan komposisi tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui lembaga koperasi yang terstruktur.

Pihak DJPb berharap, meski terdapat penyesuaian skema dan pemotongan untuk program strategis nasional, pemerintah desa tetap mampu memaksimalkan sisa anggaran untuk kesejahteraan warga. Koordinasi intensif antara pendamping desa dan dinas terkait diperlukan guna mengejar tenggat waktu Juni mendatang.

Reporter: Muammad Amran
Back to top