BENGKULU — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak 1 Mei 2026 langsung mendapat sambutan positif. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, lebih dari dua ribu wajib pajak sudah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyebutkan bahwa pihaknya mencatat total 2.304 kendaraan telah mengikuti program per 12 Mei 2026. “Program ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat agar lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujarnya.
Pemprov Bengkulu memberikan sejumlah kemudahan dalam program ini. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak. Kedua, penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Ketiga, diskon biaya mutasi kendaraan sebesar 50 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor di wilayah Bengkulu. Hadianto mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Untuk mempermudah akses, Pemprov Bengkulu telah mengoperasikan 14 Samsat desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini diambil agar warga di pelosok tidak perlu lagi bepergian jauh ke kantor Samsat pusat.
“Dengan adanya Samsat desa, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi mengurus pembayaran pajak kendaraan,” kata Hadianto.
Proses pembayaran terbilang sederhana. Warga cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB. Petugas akan memproses langsung pembebasan denda dan tunggakan sesuai ketentuan.
Hadianto menambahkan, antusiasme tinggi di pekan pertama menjadi indikator bahwa masyarakat memang menunggu program semacam ini. Ia berharap tren positif ini terus berlanjut hingga akhir Agustus nanti.