BENGKULU — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu Sutapa menyatakan optimisme pihaknya bisa mencapai target PAD dari retribusi TKA tahun ini. Dari total target Rp500 juta, realisasi hingga beberapa pekan terakhir sudah menyentuh angka Rp100 juta lebih.
"Target PAD dari retribusi TKA tahun ini sebesar Rp500 juta. Saat ini realisasinya sudah mencapai sekitar Rp100 jutaan dan kami optimistis target tersebut bisa tercapai sampai akhir tahun," kata Sutapa di Bengkulu, Senin.
70 TKA Tersebar di Berbagai Sektor Usaha
Sebanyak 70 tenaga kerja asing itu bekerja di sejumlah perusahaan yang membutuhkan tenaga ahli atau profesional tertentu di Kota Bengkulu. Disnaker mencatat, aktivitas investasi dan operasional perusahaan yang mempekerjakan TKA terus meningkat, menjadi modal utama optimisme tercapainya target retribusi.
Pemerintah kota tidak hanya fokus pada penagihan retribusi. Pengawasan terhadap dokumen dan izin kerja para TKA juga diperketat. Sutapa menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing wajib membayar kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Tak Hanya Soal Retribusi, Tapi Juga Lapangan Kerja Lokal
"Keberadaan TKA harus memberikan dampak positif, terutama dalam transfer pengetahuan dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal. Karena itu pengawasan terus kami lakukan secara berkala," ujar Sutapa.
Disnaker Kota Bengkulu rutin melakukan pendataan dan evaluasi di lapangan. Langkah ini untuk memastikan seluruh pekerja asing memiliki dokumen lengkap dan bekerja sesuai izin yang ditetapkan. Selain itu, pengawasan juga bertujuan agar keberadaan TKA tidak mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Retribusi TKA Jadi Salah Satu Sumber PAD Baru
Pendapatan dari sektor retribusi TKA, kata Sutapa, sebagian akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat. Dengan optimalisasi pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan, ia meyakini target penerimaan retribusi TKA pada 2026 dapat tercapai.
"Dengan optimalisasi pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, target penerimaan retribusi TKA pada tahun 2026 diyakini dapat tercapai," pungkasnya.