BENGKULU — Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menggelar sidak ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Mangga Raya, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, pada Selasa (19/5/2026). Hasilnya, tim dewan mendapati sejumlah dugaan pelanggaran yang tersebar di lima aspek: administrasi tenaga kerja, keamanan pangan, keselamatan kerja, lingkungan, hingga tata bangunan.
Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan bahwa dari total 44 relawan, hanya satu orang yang status kepesertaan BPJS-nya sesuai aturan. Sebanyak 25 relawan masih tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), 15 orang kepesertaannya ditanggung pihak lain, dan tiga orang masih terdaftar di perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
“Para relawan yang sudah bekerja di bawah yayasan MBG seharusnya menjadi tanggung jawab yayasan, termasuk pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” tegas Usin. DPRD bakal merekomendasikan pengalihan kepesertaan sekaligus mendorong perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja.
Bersama perwakilan Balai POM, tim sidak menemukan sejumlah bahan makanan yang diduga sudah kedaluwarsa. Lebih kritis lagi, beberapa produk masih menggunakan label sertifikasi halal model lama tanpa sertifikat baru yang sesuai ketentuan. “Kalau sertifikasi kehalalan bahannya diragukan, maka hasil masakannya pun kehalalannya tidak bisa dijamin,” ujar Usin.
Dari sisi pengadaan, Komisi IV juga menyoroti ketergantungan dapur pada 13 pemasok besar. DPRD khawatir praktik monopoli menggerus ruang pelaku UMKM lokal. “Kalau ingin menggerakkan ekonomi masyarakat, pembelian bahan harus lebih banyak dilakukan di pasar tradisional atau pelaku UMKM sekitar,” kata Usin.
Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi dinilai memprihatinkan. Detektor kebocoran gas yang terpasang ternyata rusak dan belum diperbaiki. Instalasi gas maupun listrik tidak memiliki sertifikat kelayakan operasi yang sah. Peralatan masak masih berserakan, dan belum tersedia ruang medis serta perlengkapan pertolongan pertama (P3K). DPRD mendesak pengelola menyediakan tenaga terlatih penanganan kecelakaan kerja.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Bengkulu mencatat pengelolaan limbah anorganik belum sesuai standar dan instalasi pengolahan limbah belum memenuhi ketentuan. Dapur MBG itu juga belum memiliki dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Selain itu, bangunan dan pagar dinilai melewati garis sempadan, bahkan tiang listrik masuk ke area konstruksi.
“Seluruh temuan ini akan kami bahas dalam rapat hasil sidak. Semua kekurangan harus segera diperbaiki agar program MBG berjalan aman, sehat, dan bermanfaat,” tambah Usin. Komisi IV masih melanjutkan inspeksi ke sejumlah dapur MBG lain di Kota Bengkulu untuk memastikan kepatuhan aturan.