BENGKULU TENGAH — Tim Penyidik Kejari Bengkulu Tengah menggeledah kantor Disdagperinkop, Selasa (26/5/2026) pukul 14.30 WIB. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra SH MH, bersama sejumlah anggota tim penyidik. Mereka memeriksa dokumen dari beberapa ruangan, termasuk Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Pengusutan perkara ini bermula dari proyek pembangunan pasar di Desa Renah Semanek yang digarap pada 2019 dengan pagu anggaran Rp 700 juta. Namun, saat penyidik bersama ahli fisik melakukan pengecekan langsung ke lapangan, mereka menemukan bangunan pasar tersebut tidak pernah digunakan sama sekali.
Selain mangkrak, akses jalan menuju lokasi juga sulit dilalui. Bangunan itu pun tidak dilengkapi sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Penyidik juga menemukan banyak item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Setelah melakukan serangkaian pemanggilan saksi, Kejari Bengkulu Tengah resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 21 Mei 2026. Langkah itu menjadi dasar hukum bagi tim untuk melakukan penggeledahan dan menyita dokumen-dokumen terkait di Disdagperinkop.
Pantauan di lokasi, saat penggeledahan berlangsung, hanya beberapa staf dan pegawai PPPK yang berada di kantor. Kepala Dinas dan para kepala bidang tidak ada di tempat.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, mengonfirmasi bahwa pengusutan perkara sudah masuk tahap penyidikan. “Pengusutan perkara sudah naik ke tahap penyidikan tertanggal 21 Mei 2026,” ujarnya.
Penyidik masih terus mendalami temuan-temuan di lapangan, termasuk ketidaksesuaian volume pekerjaan dan kerugian negara yang ditimbulkan. Kejari juga masih membuka kemungkinan memeriksa lebih banyak saksi, termasuk pejabat dinas yang bertanggung jawab pada proyek tersebut.