Target PBB Rejang Lebong 2026 Naik Jadi Rp3,2 Miliar, 86.000 Wajib Pajak di 15 Kecamatan Wajib Lunasi Sebelum 30 September

Penulis: Ragil  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 17:29:01 WIB
BPKD Rejang Lebong mulai distribusikan SPPT PBB 2026 ke 15 kecamatan.

REJANG LEBONG — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong mulai mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun pajak 2026 ke seluruh kecamatan. Proses distribusi ini menjadi langkah awal untuk memastikan target penerimaan daerah sebesar Rp3,2 miliar bisa terpenuhi.

Distribusi SPPT: Dari Kecamatan ke Desa, Warga Diminta Cek Data

Pendistribusian SPPT PBB tahun 2026 dilakukan secara berjenjang. Pihak BPKD telah menyerahkan dokumen tersebut ke 15 kecamatan di Rejang Lebong. Selanjutnya, perangkat kecamatan akan meneruskannya ke tingkat desa dan kelurahan untuk disampaikan langsung kepada wajib pajak.

"SPPT PBB tahun 2026 ini sudah mulai kita distribusikan ke 15 kecamatan. Selanjutnya pihak kecamatan akan mendistribusikannya ke tingkat desa/kelurahan," kata Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Rejang Lebong, Tomi Andreas, Kamis.

Ia mengimbau aparat kecamatan untuk bergerak cepat dalam proses pemetaan dan pembagian SPPT. Tujuannya agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan rekonsiliasi data serta mempersiapkan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Dua Kecamatan dengan Wajib Pajak Terbanyak: Curup Tengah dan Selupu Rejang

Berdasarkan data BPKD, dari total 86.000 wajib pajak di Rejang Lebong, dua kecamatan mendominasi jumlahnya. Kecamatan Curup Tengah dan Kecamatan Selupu Rejang memiliki akumulasi wajib pajak lebih dari 20.000 orang. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Curup Kota.

Konsentrasi wajib pajak di wilayah perkotaan ini menjadi perhatian khusus petugas. BPKD mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran. "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kewajibannya dan segera melakukan pelunasan sebelum masa jatuh tempo berakhir, yakni 30 September mendatang," tegas Tomi.

Uang Pajak Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Infrastruktur

Peningkatan target penerimaan PBB tahun 2026 dari Rp2,4 miliar menjadi Rp3,2 miliar didasari optimisme terhadap kesadaran masyarakat. BPKD menilai, dengan proses distribusi SPPT yang lebih awal, wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kewajibannya.

Menurut Tomi, kesadaran membayar PBB sangat penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Rejang Lebong. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

"Uang pajak yang dihimpun dari masyarakat ini nantinya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam wujud program pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Rejang Lebong," pungkasnya.

Reporter: Ragil
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top