BENGKULU — Modus penipuan mengatasnamakan penyaluran dana transfer ke daerah kembali muncul di Bengkulu. Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menemukan dokumen fiktif yang menyebut pencairan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) telah berjalan dengan nominal fantastis.
Dokumen tersebut berupa cetakan monitoring SP2D-Bank yang didesain menyerupai dokumen resmi Kementerian Keuangan. Pihak yang tidak bertanggung jawab diduga menyebarkannya untuk menyesatkan pemerintah daerah.
Mohamad Irfan Surya Wardhana menegaskan bahwa penyaluran KB DBH hanya bisa dilakukan setelah terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Proses pencairannya pun harus melalui sistem resmi Kementerian Keuangan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Pemerintah daerah jangan mudah percaya terhadap informasi, pesan, maupun dokumen yang menjanjikan percepatan pencairan dana pusat,” ujar Irfan. Ia meminta setiap instansi daerah segera melakukan konfirmasi ke Kanwil DJPb atau KPPN mitra kerja jika menerima dokumen mencurigakan.
Kepala Kanwil menekankan bahwa seluruh layanan transfer dana dari pusat gratis tanpa biaya sepeser pun. Pemerintah daerah diminta tidak melayani permintaan imbalan atau biaya yang mengatasnamakan proses pencairan.
Imbauan ini menyasar seluruh BPKAD dan jajaran pemda agar lebih cermat memverifikasi informasi terkait transfer ke daerah. Kesalahan verifikasi bisa berujung kerugian keuangan daerah dan menghambat pengelolaan anggaran.
Kanwil DJPb Bengkulu berkomitmen menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Irfan mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan menjaga integritas dalam mengantisipasi berbagai bentuk penipuan.
Pemda di Bengkulu diharapkan tidak tergiur janji pencairan cepat tanpa prosedur resmi. Langkah preventif ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan melindungi anggaran daerah dari oknum tidak bertanggung jawab.