Warga Padang Nangka Bengkulu Keluhkan Usaha Bubut Ayam 24 Jam, Satpol PP Turun ke Lokasi

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 15:59:01 WIB
Satpol PP Kota Bengkulu bersama lintas instansi melakukan peninjauan usaha bubut ayam di Padang Nangka.

KOTA BENGKULU — Aktivitas usaha bubut ayam potong di Jalan Muhajirin 12, Kelurahan Padang Nangka, menjadi sumber keresahan bagi warga sekitar. Mereka mengeluhkan mesin yang beroperasi 24 jam penuh menimbulkan kebisingan, terutama di malam hari, ditambah bau tidak sedap dari limbah yang dihasilkan.

Laporan itu langsung direspons oleh Satpol PP Kota Bengkulu bersama lintas instansi. Peninjauan lapangan dilakukan Kamis pagi dengan melibatkan Plt Camat Singaran Pati, Plh Lurah Padang Nangka, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan.

Langkah Tegas Jika Terbukti Langgar Aturan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan gangguan ketenteraman umum. “Kami sudah turun bersama pihak terkait untuk memastikan laporan warga. Jika terbukti mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Sebelum inspeksi besar ini, Danton I Jaga Kota Satpol PP bersama anggota dan pihak kelurahan sudah melakukan pengecekan awal pada Senin (1/6/2026). Temuan awal itu menjadi dasar untuk penindakan lanjutan yang lebih komprehensif.

Pendekatan Persuasi Sebelum Tindakan Hukum

Plh Lurah Padang Nangka, Nova Oktiani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha. “Kami sudah melakukan peneguran awal dan meminta pemilik usaha memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.

Pendekatan ini menjadi langkah awal sebelum sanksi administratif atau pidana diterapkan. Satpol PP memastikan akan terus memantau aktivitas usaha bubut ayam tersebut agar tidak kembali menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman padat penduduk.

Warga berharap ada solusi permanen, bukan sekadar teguran. Mereka menginginkan usaha itu dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari pemukiman atau setidaknya dibatasi jam operasionalnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: mediabengkulu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top