Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Warung Remang dan Panti Pijat Ilegal, Tuak Dimusnahkan di Tempat

Penulis: Ragil  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 16:15:31 WIB
Satpol PP Kota Bengkulu memusnahkan tuak dan minuman beralkohol ilegal di warung remang.

BENGKULU — Tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan di warung remang-remang langsung dimusnahkan di lokasi oleh petugas Satpol PP Kota Bengkulu. Langkah ini menjadi bagian dari patroli pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang digencarkan aparat pada Jumat dini hari.

Warung Tanpa Izin dan Panti Pijat yang Beroperasi hingga Subuh

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir titik-titik di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu, serta Kelurahan Padang Nangka dan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati. Selain menjual minuman keras ilegal, sejumlah panti pijat kedapatan masih melayani pengunjung meski tak mengantongi izin resmi.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat M. Situmorang, mengatakan temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang bandel. “Kami masih menemukan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Ada warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol serta panti pijat yang masih buka hingga dini hari tanpa izin yang jelas,” ujarnya.

Pemilik Usaha Dicatat, Tuak Dimusnahkan Langsung

Petugas tidak hanya memberikan teguran. Identitas pemilik warung dan panti pijat yang melanggar aturan dicatat untuk pendataan lebih lanjut. Pemilik warung diminta memusnahkan sendiri tuak dan alkohol yang ditemukan, disaksikan langsung oleh anggota Satpol PP.

Sahat menegaskan tindakan ini bersifat preventif dan persuasif. “Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” jelasnya.

Dugaan Oknum Mengatasnamakan Satpol PP, Begini Klarifikasinya

Dalam patroli yang sama, petugas juga menindaklanjuti informasi warga tentang oknum yang diduga mengatasnamakan Satpol PP dan meminta uang kepada pemilik usaha. Klarifikasi langsung dilakukan ke sejumlah pemilik usaha yang dikunjungi.

Kasat Pol PP menegaskan institusinya tidak pernah meminta setoran atau pungutan apa pun. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melayani apabila ada pihak yang mengaku dari Satpol PP dan meminta sejumlah uang. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan praktik seperti itu,” tegas Sahat.

Laporan Warga dan Nomor Pengaduan

Masyarakat yang menemukan praktik pungli atau pelanggaran serupa dapat melapor ke layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876. Satpol PP memastikan patroli rutin akan terus dilaksanakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Reporter: Ragil
Sumber: teropongpublik.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top