Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Sekda Seluma Ancam Beri Sanksi Tegas ke ASN Nakal

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 16:26:31 WIB
Sekda Seluma ancam sanksi tegas ASN yang nongkrong di warkop saat jam kerja tanpa alasan dinas.

SELUMA — Pemerintah Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi atau berkeliaran di pasar saat jam kerja tanpa alasan dinas akan dikenakan sanksi tegas. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, menegaskan pengawasan akan diperketat melalui inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan langsung oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sanksi Menanti ASN yang Tak Punya Surat Tugas

Deddy Ramdhani menyatakan, setiap ASN yang menjalankan tugas di luar kantor wajib menunjukkan surat tugas atau keterangan resmi dari pimpinan. Jika ditemukan sedang bersantai di warung kopi, pasar, maupun lokasi lainnya tanpa kaitan dengan tugas kedinasan, pemerintah daerah akan langsung melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi.

"ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jika pada jam kerja justru berada di luar kantor tanpa kepentingan dinas yang jelas, tentu akan menjadi perhatian dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Deddy Ramdhani, Rabu (17/6).

Kepala OPD Diminta Aktif Awasi Bawahan

Seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Seluma diminta lebih aktif mengawasi kehadiran serta aktivitas bawahannya selama jam kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat pegawai yang tidak berada di tempat saat dibutuhkan.

"Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu karena pegawai tidak berada di tempat saat dibutuhkan. Disiplin merupakan kunci utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional dan mendapat kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Hak ASN Sudah Dipenuhi, Kewajiban Harus Seimbang

Deddy juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah telah memenuhi hak-hak ASN melalui pemberian gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas pendukung pekerjaan lainnya. Karena itu, para ASN wajib mengimbanginya dengan menjalankan tugas penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

Pengawasan terhadap disiplin pegawai akan terus dilakukan secara berkala melalui sidak serta pemantauan langsung oleh Kepala OPD masing-masing. Kebijakan ini menjadi pengingat bagi ASN di Seluma untuk tidak menyalahgunakan waktu kerja demi kepentingan pribadi di luar kedinasan.

Reporter: Sutomo
Sumber: betv.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top