BENGKULU — PT Pertamina Patra Niaga memastikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumatera Selatan kembali mengikuti regulasi yang selama ini berlaku. Rencana pengawasan yang mensyaratkan STNK di SPBU setempat resmi dibatalkan setelah memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Apa yang Berubah Bagi Konsumen
Tidak ada perubahan prosedur. Masyarakat yang membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di SPBU Sumatera Selatan tidak perlu menunjukkan STNK atau dokumen kendaraan tambahan apa pun.
Kebijakan yang sempat beredar itu hanyalah rencana pengawasan bersifat lokal, bukan instruksi dari pusat. Pembatalan ini ditegaskan langsung oleh VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dalam keterangan resmi pada Jumat (4/9/2026).
Alasan Pembatalan dan Permintaan Maaf
Kitty menjelaskan bahwa pihaknya memahami respons publik terhadap informasi yang beredar. Ia meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk menghentikan implementasi mekanisme tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional," ujarnya.
Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan penyaluran BBM yang menyentuh masyarakat harus dikoordinasikan dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait sebelum diterapkan.
Berapa SPBU yang Sudah Dibina Pertamina
Meskipun mekanisme STNK dibatalkan, pengawasan penyaluran BBM subsidi tetap berjalan. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Indonesia.
Pembinaan ini bertujuan memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak.
Hal yang Perlu Anda Ketahui
Jika Anda mendengar informasi tentang syarat baru pembelian BBM subsidi, pastikan untuk memverifikasi terlebih dahulu. Informasi resmi hanya dikeluarkan melalui kanal komunikasi Pertamina dan BPH Migas.
Jangan mudah percaya pada unggahan media sosial yang menganjurkan Anda membawa dokumen tertentu ke SPBU tanpa ada pengumuman resmi dari pemerintah atau Pertamina. Kondisi ini juga mengingatkan bahwa kebijakan di satu daerah belum tentu berlaku di daerah lain.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU, dapat menghubungi layanan resmi Pertamina di 135 atau melalui aplikasi MyPertamina. Informasi lengkap mengenai ketentuan BBM subsidi dapat diakses melalui situs resmi BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.