KOTA BENGKULU — Petugas menemukan warung tersebut saat melakukan patroli malam di sekitar Pasar Minggu. Komandan Pleton 2, Husni Thamrin Sihombing, memimpin langsung operasi yang menyasar tempat penjualan minuman beralkohol tradisional itu.
Sebelum melakukan penertiban, petugas terlebih dahulu memberikan teguran lisan kepada pemilik warung. Langkah persuasif ini diambil sebagai bentuk pembinaan awal sebelum tindakan tegas di lapangan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa patroli akan terus digencarkan. Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol seperti tuak kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli akan kami tingkatkan, terutama terhadap warung yang menyediakan tuak dan minuman beralkohol. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan ketenteraman masyarakat serta menjaga ketertiban umum,” ujar Sahat dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Sahat juga menyoroti dampak negatif lain dari minuman keras. Selain berpotensi memicu keributan, konsumsi alkohol disebutnya merugikan kesehatan dan mengganggu lingkungan sekitar jika tidak terkendali.
Satpol PP Kota Bengkulu tidak hanya mengandalkan patroli rutin. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan warung atau toko yang menjual tuak maupun minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui layanan cepat LAPOR Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0813-1090-101. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sebagai upaya bersama menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di Kota Bengkulu,” kata Sahat.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, Satpol PP berharap lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Bengkulu dapat terus terjaga. Patroli malam hari pun akan menjadi agenda rutin yang diperketat ke depannya.