BENGKULU — Wacana RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah beredar narasi yang menyebutkan bahwa produk hukum tersebut telah dicoret dari daftar prioritas legislasi tahun depan. Baleg DPR RI bergerak cepat membantah kabar itu dengan menyebutnya sebagai hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, dalam keterangan resminya, Minggu (12/7/2026).
Martin menjelaskan, RUU tersebut masih terdaftar dengan nomor urut enam sebagai usulan inisiatif DPR. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan tidak berhenti dan justru berlangsung intensif di Komisi III DPR RI yang memegang mandat untuk menyiapkan rancangan undang-undang tersebut.
“RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif,” kata Martin.
Alih-alih mandek, proses pembahasan RUU Perampasan Aset disebut tengah memasuki tahapan pengayaan substansi. Komisi III DPR RI saat ini mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan, termasuk pakar hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), dan praktisi.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang nantinya disahkan tidak menimbulkan celah hukum yang merugikan. Sebelumnya, isu potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh aparat dalam penerapan UU ini sempat mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI, Sahroni, secara khusus mewanti-wanti agar RUU ini tidak menjadi celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.
Di sisi lain, tekanan politik untuk mempercepat pengesahan RUU ini juga datang dari eksekutif. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara terbuka mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan. Prinsip yang diusung adalah memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan, tanpa harus menunggu proses pidana pokok selesai.
Dengan bantahan resmi dari Baleg DPR, status RUU Perampasan Aset kini kembali jelas. Rancangan tersebut masih menjadi prioritas legislasi 2026 dan tengah dalam proses penyempurnaan di Komisi III. Publik masih menunggu draf final dan jadwal pembahasan antar fraksi yang diperkirakan akan berlangsung sengit, terutama pada klausul mengenai kewenangan penyitaan dan hak-hak tersangka.