SELUMA — Warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, sejak pagi telah memadati balai desa untuk mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Kejati Bengkulu. Antusiasme terlihat dari sesi dialog langsung antara warga dan narasumber usai pemaparan materi bertema "Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana".
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah di luar persidangan. Proses ini mempertemukan korban dan pelaku melalui mekanisme mediasi dengan pendampingan aparat penegak hukum.
"Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," ujar Yuli di hadapan warga.
Jika kesepakatan damai tercapai dan seluruh persyaratan terpenuhi, kedua belah pihak tidak lagi saling menuntut. Pendekatan ini disebut berakar dari nilai-nilai hukum adat yang mengutamakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Yuli menegaskan, tidak semua perkara pidana bisa masuk mekanisme restorative justice. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi: ancaman hukuman relatif ringan, bukan tindak pidana berulang, serta tidak mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
"Konsep ini sebenarnya telah lama dikenal dalam kehidupan masyarakat Indonesia melalui hukum adat. Nilai tersebut kini diakomodasi dalam sistem hukum nasional sebagai salah satu bentuk keadilan yang berorientasi pada pemulihan," ungkapnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, yang turut menjadi pemateri, menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dengan mekanisme tertentu. Prosesnya harus dilakukan secara terbuka melalui pertemuan antara korban dan pelaku, disaksikan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum.
"Pelaku wajib memulihkan seluruh kerugian yang dialami korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Pemulihan ini menjadi salah satu unsur penting dalam keberhasilan penerapan restorative justice," kata Ivan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum Kejati Bengkulu yang menyasar langsung warga desa. Kolaborasi dengan mahasiswa Fakultas Hukum UNIB yang tengah menjalani KKN diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum sejak dini.
Kejati Bengkulu berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijaksana, mengedepankan dialog, serta menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing. (Amg/Adi Saputra)