REJANG LEBONG — RSUD Rejang Lebong tidak menunggu masa berlaku akreditasi habis untuk bergerak. Sejak sekarang, manajemen telah membentuk tim khusus dan menunjuk lembaga akreditasi resmi yang diakui pemerintah sebagai persiapan menghadapi penilaian ulang pada September-Oktober 2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Frisca Elianti, mengatakan pembentukan tim ini merupakan langkah awal dari serangkaian persiapan panjang. "Saat ini kami sudah membentuk tim akreditasi, sambil berjalan mengikuti pelatihan-pelatihan yang dipersyaratkan untuk akreditasi tahun depan," kata Nova, Kamis.
Tahap pertama yang dikerjakan tim akreditasi adalah memastikan seluruh dokumen pendukung dan kelengkapan perizinan rumah sakit beres. Di sisi lain, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga berjalan melalui serangkaian pelatihan teknis.
Persiapan ini dinilai krusial karena status akreditasi RSUD Rejang Lebong sebelumnya terbit pada 2023 dan masa berlakunya akan berakhir pada 2027. Proses re-akreditasi menjadi kewajiban untuk memperbarui status kepatuhan standar pelayanan.
Alih-alih mengejar kenaikan level, manajemen justru memasang target mempertahankan predikat tertinggi yang sudah diraih. Saat ini RSUD Rejang Lebong mengantongi Akreditasi Paripurna, dan komitmen untuk menjaga status tersebut dipegang teguh.
"PR kami ke depan adalah bagaimana tetap bisa mempertahankan akreditasi paripurna. Daripada predikat naik tetapi kualitas tidak berkembang, lebih baik kami mempertahankan status paripurna ini seraya meningkatkan kualitas pelayanan secara nyata," tegas Nova.
Status terakreditasi bukan sekadar sertifikat. Bagi RSUD Rejang Lebong, predikat ini menjadi syarat mutlak untuk terus menjalin kerja sama operasional dengan BPJS Kesehatan. Lebih dari itu, akreditasi menjadi jaminan bahwa seluruh prosedur pelayanan medis dijalankan sesuai SOP dan regulasi yang berlaku.
Untuk mendukung operasional dan mutu pelayanan, RSUD Rejang Lebong saat ini didukung 430 pegawai. Komposisinya terdiri atas 261 aparatur sipil negara (ASN/PNS), 156 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 13 tenaga kerja kontrak.
Dari jumlah tersebut, 373 orang merupakan tenaga kesehatan yang mencakup 20 dokter spesialis dan 10 dokter umum. Sisanya, 46 orang tenaga non-kesehatan dan 11 pejabat struktural.