ARGA MAKMUR — Polres Bengkulu Utara resmi mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan perbuatan yang diancam hukuman berat. Jeratan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Pembakaran
Konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangatlah tegas. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan bersama, kesehatan lingkungan, serta menghindari sanksi hukum yang sangat berat," tegas Kapolres Bengkulu Utara dalam keterangannya.
Lima Larangan yang Wajib Dipatuhi Warga
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, Polres Bengkulu Utara meminta warga memperhatikan sejumlah poin penting. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
- Dilarang membakar hutan dan lahan.
- Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar.
- Dilarang membuang puntung rokok sembarangan.
- Dilarang membuat api di area hutan dan lahan.
- Dilarang membakar sampah di area terbuka.
Warga Diminta Aktif Laporkan Titik Api
Polres Bengkulu Utara tidak hanya mengandalkan patroli, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Partisipasi warga dinilai krusial untuk meminimalisir risiko kebakaran yang lebih luas.
Masyarakat yang melihat adanya titik api atau indikasi kebakaran hutan dan lahan di sekitar tempat tinggalnya diminta untuk segera melapor. Laporan darurat dapat disampaikan melalui layanan Call Center resmi Polri di nomor 110.
Langkah preventif ini dinilai penting mengingat dampak Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu gangguan pernapasan akibat kabut asap yang menyebar ke pemukiman warga.