REJANG LEBONG — Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong mengamankan barang bukti pencurian kendaraan bermotor hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Satu unit Kawasaki Ninja warna hitam milik Rizki Widhi Kusuma (25), seorang PNS, berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Pelaku melarikan diri ke perkebunan warga dan masih diburu.
Motor PNS Raib Saat Hendak Pulang dari Rumah Teman
Korban memarkir motornya di depan rumah di Jalan Adi Rejo, Kelurahan Adirejo, Curup, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia kemudian pergi ke rumah teman yang tak jauh dari lokasi. Seorang saksi yang baru pulang dari masjid masih melihat motor tersebut pukul 19.35 WIB. Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 21.00 WIB, motor sudah hilang.
Korban segera melaporkan ke Polres Rejang Lebong dengan nomor LP/B/192/VII/2026/SPKT. Dugaan sementara, pelaku melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejar-kejaran Malam Hari di Tiga Kecamatan
Tim URC yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo dan Katim Opsnal AIPDA Meilan Haryanto bergerak ke lokasi pukul 21.30 WIB. Tak lama, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku membawa motor ke arah Padang Ulak Tanding.
Tim berkoordinasi dengan Polsek Padang Ulak Tanding untuk menghadang. Namun pelaku curiga saat melintas di dekat Mapolsek dan berbalik arah menuju Taba Padang. Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga Jalan Baru Simpang Talang Gunung, Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Pelaku Kabur ke Perkebunan, Barang Bukti Diamankan
Setelah terkepung dari dua arah, pelaku menghentikan motor dan meninggalkannya. Ia kabur ke perkebunan warga. Tim melakukan penyisiran, namun hingga saat ini belum berhasil menangkapnya. Barang bukti motor dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk penyidikan.
Satreskrim Polres Rejang Lebong masih mengejar pelaku dan mengembangkan penyelidikan. Keberhasilan mengamankan barang bukti dalam waktu singkat ini menjadi bukti kesigapan Tim URC dalam merespons laporan masyarakat.