Pencarian

Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK 2027, Rp23 Triliun Disiapkan

Rabu, 07 Oktober 2026 • 09:04:31 WIB
Pemerintah Pusat Ambil Alih Gaji PPPK 2027, Rp23 Triliun Disiapkan
Pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK mulai 2027 melalui alokasi Rp23 triliun dalam APBN.

BENGKULU — Pemerintah pusat resmi mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2027 melalui alokasi Rp23 triliun dalam APBN. Keputusan ini menyusul usulan Komisi II DPR RI yang menilai belanja pegawai sejumlah daerah telah melampaui batas 30 persen. Pengalihan ini terutama menyasar tenaga PPPK di sektor pendidikan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah semakin terbebani setelah transfer ke daerah berkurang. Beban belanja pegawai di banyak kabupaten dan kota pun membengkak, salah satunya karena bertambahnya jumlah PPPK.

Politikus Fraksi Partai Demokrat itu menyebut ada daerah yang belanja pegawainya menembus 50 persen hingga 60 persen dari total anggaran. Angka itu jauh di atas ketentuan 30 persen yang selama ini menjadi acuan.

Mengapa Pemerintah Pusat Mengambil Alih

Menurut Dede, persoalan makin berat bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi itu yang mendorong Komisi II mengusulkan pembiayaan PPPK dialihkan ke pemerintah pusat.

"Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan. Itu sebetulnya kami di Komisi II mengatakan kalau begitu kita hitung apabila PPPK terutama tenaga pendidikan ini ditarik menjadi beban pusat," jelas Dede saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).

Usulan itu dibawa ke pimpinan DPR RI dan Badan Anggaran hingga akhirnya disepakati menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dede menilai pengalihan tersebut relevan karena kebijakan pengadaan PPPK sejak awal memang didorong pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga di daerah.

Alokasi Rp23 Triliun dan Pengawasannya

Melalui pembahasan Banggar DPR RI bersama pemerintah, dana Rp23 triliun dialokasikan dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK yang selama ini ditanggung pemerintah daerah. Dede menegaskan alokasi itu harus dikawal ketat agar penyalurannya sesuai basis data PPPK yang telah ditetapkan.

"23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah. Misalnya daerah mengusulkan seribu, atau besok jadi seribu lima ratus misalnya. Itu nggak bisa. Jadi harus sesuai dengan database," tegasnya.

Afirmasi untuk Tenaga Non-ASN yang Belum Terakomodasi

Komisi II masih menerima berbagai masukan soal tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK. Penyebabnya beragam, mulai dari tidak lolos seleksi hingga tidak masuk dalam formasi yang tersedia.

Dede mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan. Masa pengabdian dinilai perlu menjadi pertimbangan agar pekerja senior tidak tersisih oleh pelamar baru.

"Nah memang agak sulit, ini kita minta ada namanya afirmasi. Kedepan ini ada namanya afirmasi. Apa itu afirmasi? Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan," ungkapnya.

Ia menekankan pembukaan CPNS 2027 tetap menjadi jalur bagi pelamar baru. Dengan begitu, afirmasi PPPK bisa diarahkan untuk tenaga yang telah lama mengabdi tanpa menutup kesempatan bagi pendaftar baru.

Dampak bagi Keuangan Daerah

Pengambilalihan beban gaji PPPK oleh pemerintah pusat diharapkan memberi ruang fiskal lebih besar bagi daerah. Dede berharap bantuan keuangan yang turun menjadi Dana Alokasi Umum (DAU) membuat daerah lebih leluasa mengatur anggarannya.

"Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas," pungkasnya.

Bagi tenaga PPPK dan non-ASN yang menunggu kejelasan status, keputusan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai menanggung beban yang selama ini dipikul daerah.

Follow lintasbengkulu.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: niaga.asia

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks